Sumenep, Madura—Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT MGA Utama Energi di perairan Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi target sorotan dan kritik tajam. Alih-alih membawa dampak positif, operasional perusahaan minyak dan gas (migas) ini dituding terus melanggar regulasi fundamental dan gagal menjalin komunikasi efektif dengan masyarakat setempat.
Kondisi ini memuncak menjadi desakan keras dari kalangan aktivis dan perwakilan rakyat agar SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) segera mengevaluasi bahkan mencabut izin perusahaan tersebut.
Abaikan Kewajiban Sosialisasi dan Legalitas AMDAL
Permasalahan utama yang terus disoroti adalah ketiadaan dialog dan transparansi yang berujung pada kekecewaan mendalam warga. Advokat ternama, Kurniadi, SH, sebelumnya telah menegaskan bahwa PT MGA Utama Energi abai terhadap kewajiban sosialisasi yang diatur oleh undang-undang.
Kewajiban ini, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, adalah prasyarat mutlak.
Kurniadi menyoroti bahwa sosialisasi kepada masyarakat lokal merupakan bagian esensial dari penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tanpa partisipasi publik yang sah, dokumen AMDAL dinilai cacat secara hukum, yang merupakan pondasi legal bagi keberlanjutan operasional migas.
Ancaman Lingkungan Baru: Ketiadaan Oil Boom
Isu kepatuhan sosial ini kini diperparah dengan munculnya kekhawatiran serius terhadap lingkungan. Berbagai laporan terbaru dari warga dan aktivis, termasuk yang disampaikan oleh Koordinator BEM Sumenep, menyoroti dugaan ketiadaan oil boom di sekitar lokasi eksplorasi.
Oil boom adalah perangkat vital yang wajib tersedia untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran tumpahan minyak di laut. Kelalaian ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap standar baku industri migas dan regulasi lingkungan, seperti yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanpa alat pencegahan ini, risiko pencemaran laut dan ancaman terhadap ekosistem perairan Sapeken—yang menjadi mata pencaharian utama para nelayan—meningkat drastis.
Desakan Tegas kepada SKK Migas
Kegagalan perusahaan dalam mematuhi ketentuan sosial dan lingkungan berpotensi menimbulkan konflik sosial serius dan risiko sanksi administratif, termasuk ancaman pencabutan izin operasi. Risiko hukum dan reputasional ini sangat fatal bagi entitas bisnis.
Masyarakat Desa Sepanjang, didukung oleh aktivis dan anggota legislatif, kini menanti langkah tegas dari SKK Migas. Desakan agar otoritas hulu migas mempertimbangkan pencabutan izin PT MGA Utama Energi semakin menguat.
Ini menjadi bukti bahwa isu kepatuhan, tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), dan perlindungan lingkungan telah menjadi tuntutan fundamental, bukan lagi sekadar pilihan bagi KKKS yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Hingga berita ini diperbarui, pihak PT MGA Utama Energi belum memberikan tanggapan resmi terhadap berbagai tudingan dan desakan yang dialamatkan kepada mereka, meninggalkan tanda tanya besar di tengah kegaduhan ini. [*]


















