SUMENEP, Jawa Timur – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep menemukan fakta mencengangkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tambak di Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang. Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik yang sangat membahayakan lingkungan dan merugikan keuangan daerah.
Anggota Pansus tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera mengambil tindakan drastis, yakni menutup seluruh tambak udang bodong (ilegal) yang disinyalir berjumlah ratusan unit di wilayah tersebut.
IPAL Hanya Formalitas, Perusahaan Diduga Buang Limbah Langsung ke Laut
Sidak terbaru Pansus kali ini mengungkap kondisi tambak di Desa Sergang dan Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih, yang disebut Anggota Pansus sebagai “fakta mencengangkan yang sangat membahayakan lingkungan secara ekologis.”
Di Desa Sergang, Pansus mendapati perusahaan besar yang diduga mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hanya sebagai formalitas. “Memang ada (IPAL), tapi tidak tampak digunakan, bahkan sepertinya memang tidak digunakan,” ungkap Anggota Pansus Tambak Udang, Samsiyadi.
Kondisi lebih parah ditemukan di Desa Juruan Daja. Sebuah tambak skala besar di lokasi tersebut diyakini beroperasi tanpa izin sama sekali.
“Sudah tidak berizin, buang limbah langsung ke laut, parah banget. Ini DLH (Dinas Lingkungan Hidup) kemana?” tegas Samsiyadi.
Kritik serupa juga diarahkan pada tambak besar di wilayah Badur, yang dinilai memiliki “tanggung jawab sosial nol” dan menggunakan IPAL yang tampak tidak terpakai, menunjukkan ketidakpedulian terhadap dampak lingkungan.
Kerugian Daerah Capai Rp 1,5 Miliar dan Desakan Penutupan
Selain dampak ekologis, keberadaan tambak udang bodong ini juga merugikan daerah secara finansial. Pansus memperkirakan bahwa kerugian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep dari sektor ini mencapai angka Rp 1,5 Miliar akibat maraknya tambak ilegal yang datanya bisa mencapai 400 unit.
“Kita kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 Miliar. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” tandas Samsiyadi, politisi Partai Nasdem, menegaskan tuntutan penutupan segera.
Senada, Anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Endi, juga menyoroti kondisi di Kecamatan Batang-Batang. Ia menemukan perusahaan yang membuang limbah ke sungai dengan dalih melalui IPAL, padahal diduga kuat praktik tersebut hanyalah “bohongan” dan luput dari pantauan OPD terkait.
“Tutup, bahaya secara ekologis karena tanpa pantauan. OPD terkait juga lemah pengawasannya sehingga asal saja buang limbah,” beber Endi.
DPRD Sumenep Susun Perda untuk Tata Kelola Lebih Ketat
Temuan Pansus ini menjadi lampu merah bagi Pemkab Sumenep dan seluruh OPD terkait. Perusahaan tambak udang sejatinya wajib mengurus berbagai perizinan, mulai dari Izin Lokasi, dokumen UPL-UKL, Izin Penanaman Modal, IMB, hingga Surat Pembudidayaan Ikan.
Saat ini, DPRD Sumenep tengah berupaya memperketat pengawasan dan tata kelola lingkungan dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang. Perda ini diharapkan dapat mengatur secara komprehensif, khususnya mengenai pencegahan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak.
Keberanian dan ketegasan Pemkab Sumenep dalam menindak dan menutup ratusan tambak udang ilegal yang merusak ekosistem laut dan merugikan daerah kini sangat dinantikan publik.***






