Klarifikasi Resmi Polres Sumenep Terkait BAP Kasus ODGJ Sapudi yang Viral, Sebut Proses Hukum Sudah P21

oleh -216 Dilihat
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H/Istimewa.

 


SUMENEP, Madura – Publik Kabupaten Sumenep menyoroti kasus penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Sapudi, Sahwito, yang saat ini telah memasuki tahap persidangan. Menanggapi perhatian dan spekulasi yang muncul terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut, Polres Sumenep akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dengan empat terdakwa, termasuk Asip Cs, telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Hukum Kasus ODGJ Sapudi Sudah P21 dan Dilimpahkan

AKP Widiarti menegaskan bahwa tahapan penyidikan di kepolisian telah selesai. Berkas perkara yang melibatkan terdakwa Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak (dengan rincian tiga warga Desa Talaga, Nonggunong dan satu warga Dungkek) telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan,” jelas AKP Widiarti pada Rabu, 10 Desember.

Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan, termasuk penyusunan BAP, sudah dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme hukum acara pidana. Pihak Polres Sumenep kini menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke ranah peradilan.

“Pada prinsipnya, kewenangan penyidik berakhir setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan. Selanjutnya, kebenaran materiil akan diuji secara terbuka di persidangan,” tambahnya.

Polres Hormati Proses Peradilan dan Imbau Masyarakat

Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta hukum lainnya kepada majelis hakim.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi di luar mekanisme peradilan. “Polres Sumenep berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan,” pungkas AKP Widiarti.

Sorotan Kuasa Hukum dan Pertanyaan Tersangka DPO

Meski Polres Sumenep menyatakan proses sudah berjalan sesuai prosedur, tim kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan kesalahan proses hukum di tingkat penyidikan. Para terdakwa kini berjuang membuktikan bahwa mereka bukan penganiaya Sahwito sebagaimana didakwakan.

Namun, terdapat pertanyaan yang belum direspon oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, yakni terkait salah satu tersangka dalam kasus ODGJ Sapudi yang hingga kini diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) namun belum dirilis ke publik.***

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan