Dr. Jetha Tri Dharmawan: Sosok Hakim Muda Inovatif di Pengadilan Negeri Sumenep

oleh -259 Dilihat
Jetha Tri Dharmawan, Hakim PN Sumenep (kanan)

 


SUMENEP, MaduraExpose.com – Transformasi peradilan modern di Indonesia kini mulai diwarnai oleh kehadiran generasi baru hakim yang tidak hanya tajam secara hukum, tetapi juga matang secara akademik. Salah satu figur menonjol di lingkungan Mahkamah Agung saat ini adalah Dr. Jetha Tri Dharmawan, S.H., M.H., yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Dr. Jetha merupakan representasi dari “Angkatan Emas” rekrutmen hakim tahun 2017. Di usia muda, ia telah mencatatkan prestasi gemilang, termasuk meraih predikat Peringkat III Hakim Terbaik tahun 2023.

Akademisi di Meja Hijau

Lahir di Bengkalis pada 23 Januari 1990, Dr. Jetha membawa kedalaman analisis akademik ke dalam ruang sidang. Ia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Riau (UIR) dengan fokus penelitian pada efektivitas eksekusi putusan perdata.

Baginya, keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Melalui disertasinya mengenai putusan non-executable, ia menekankan bahwa hakim harus mampu merumuskan putusan yang dapat dieksekusi secara nyata agar memberikan kepastian hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat pencari keadilan.

Rekam Jejak Putusan dan Keadilan Progresif

Selama berkiprah, Dr. Jetha dikenal berani dalam menangani perkara-perkara sensitif dan berat:

  • Kasus Narkotika: Terlibat dalam vonis mati kasus penyelundupan 31 kg sabu saat bertugas di PN Pelalawan.

  • Perlindungan Anak: Mendukung putusan progresif berupa hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak di Madura sebagai efek jera maksimal.

  • Isu Sosial: Menangani kasus hukum yang melibatkan penyandang gangguan jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi dengan pendekatan HAM yang ketat.

Modernisasi Layanan Hukum di Madura

Bertugas di Kabupaten Sumenep yang memiliki karakteristik geografis kepulauan (126 pulau) memberikan tantangan tersendiri. Dr. Jetha aktif mendorong digitalisasi peradilan melalui sistem e-court untuk memangkas jarak dan biaya bagi warga di kepulauan jauh.

Sebagai mediator hakim, ia juga mengedepankan prinsip Restorative Justice (keadilan restoratif), memastikan perkara-perkara ringan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses persidangan yang konfrontatif.

Di bawah kepemimpinannya sebagai hakim anggota maupun ketua majelis, masyarakat kelas bawah seperti nelayan dan petani mendapatkan edukasi hukum yang inklusif selama proses persidangan. Dr. Jetha Tri Dharmawan adalah aset berharga yang membuktikan bahwa keadilan di ujung timur Pulau Madura berada di tangan yang kompeten dan adaptif terhadap dinamika zaman. (*)

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum