Berpura-pura Memancing, Pemuda 18 Tahun Gasak Kabel Jembatan Suramadu Senilai Rp299 Juta

Terbit: 26 Januari 2026 | 04:00 WIB

BANGKALAN, MaduraExpose.com – Sebuah modus pencurian infrastruktur vital terungkap di Jembatan Suramadu. MAR, pemuda berusia 18 tahun asal Bangkalan, diringkus Tim Patroli Pengamanan setelah kedapatan memanfaatkan aktivitas memancing sebagai kedok untuk memotong kabel tembaga di bawah struktur jembatan sepanjang 5,4 kilometer tersebut.

Penangkapan bermula pada Jumat (23/1/2026) pagi, saat personel Unit PJR Jatim VIII Suramadu melakukan patroli rutin di KM 4 Sukolilo Barat. Petugas mencurigai sosok pemuda yang muncul dari kolong jembatan dengan membawa alat pancing. Namun, hasil penggeledahan tas menunjukkan fakta berbeda: tas tersebut berisi tumpukan potongan kabel tembaga, bukan perlengkapan memancing.

Modus “Mancing” di Atas Selat Madura

Kasi Humas Polres Bangkalan menjelaskan bahwa tersangka MAR menggunakan alat pancing hanya sebagai kamuflase agar tidak dicurigai oleh petugas patroli maupun pengguna jalan. Di balik tas pancingnya, pelaku membawa perangkat lengkap untuk memotong kabel, mulai dari kunci inggris, pisau dapur, pisau cutter, palu, hingga dua bilah parang.

Modus berpura-pura memancing ini memungkinkan pelaku berlama-lama di area jembatan tanpa memicu kecurigaan. Padahal, di bawah dek jembatan, ia beraksi memotong kabel-kabel power dan sensor. Aksi nekat ini dilakukan di tengah risiko angin kencang Selat Madura dan bahaya terjatuh ke laut.

Dampak Fatal: Sistem Keselamatan Terganggu

Meski baru menginjak usia dewasa, MAR tercatat sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Dampak dari pencurian ini jauh lebih besar dari sekadar nilai material tembaga yang diambil.

Kepala Satker PJBH Jembatan Suramadu, Suparyanto, menegaskan bahwa akibat kabel power dan sensor yang diputus, kinerja Early Warning System (EWS) untuk memantau kecepatan angin menjadi terganggu. Selain itu, banyak titik CCTV yang mati dan instalasi lampu penerangan padam, sehingga membahayakan keselamatan ribuan pengguna jalan yang melintas setiap harinya.

Pihak Satker menghitung total kerugian mencapai Rp299,5 juta. Komponen yang hilang meliputi kabel NYY berbagai ukuran dengan total panjang mencapai 5.500 meter, serta isi panel LVMDP. Suparyanto berharap proses hukum ditegakkan secara maksimal karena tindakan ini termasuk sabotase terhadap keamanan infrastruktur negara yang bisa berdampak fatal bagi ketahanan jembatan.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MAR kini mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V yang setara dengan Rp500 juta.

[dbs/gim/red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Sekda Tidur Pulas di LKPJ Bupati: LIRA Bangkalan Desak Ismet Efendi Dicopot

Terbit: 11 April 2026 | 19:25 WIB BANGKALAN, MADURAEXPOSE.COM – Sebuah insiden memprihatinkan mencoreng jalannya sidang paripurna di DPRD Bangkalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, tertangkap kamera di duga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *