SUMENEP, MaduraExpose.com – Benang kusut aktivitas tambang Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep seolah menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di ujung timur Pulau Madura. Meski gelombang protes mahasiswa hingga aksi mogok makan telah dilakukan, deru mesin alat berat di lokasi-lokasi terlarang ditengarai masih kerap terdengar, memicu tanda tanya besar: mengapa tambang ilegal begitu sulit diberantas?
Aktivis lingkungan, Tolak Amir, yang menjadi garda terdepan dalam persoalan ini, terus menyuarakan kegelisahan publik. Hingga Januari 2026, perjuangannya yang dimulai sejak laporan ke Polres Sumenep hingga ke Polda Jatim kini memasuki babak baru yang krusial.
Eskalasi Laporan: Dari Polres Hingga ke Mapolda
Persoalan Galian C ini bukan sekadar isu lokal. Tolak Amir sebelumnya telah melaporkan puluhan titik tambang ilegal yang tersebar di wilayah Sumenep. Langkah ini diambil setelah pantauan lapangan menunjukkan adanya pengerukan tanah dan bebatuan secara masif menggunakan ekskavator tanpa mengantongi izin resmi.
“Laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral. Kita tidak ingin lingkungan Sumenep hancur sementara segelintir oknum memperkaya diri di atas kerusakan ekologi,” tegas Tolak Amir dalam keterangannya di berbagai kesempatan aksi.
Laporan tersebut kini telah memasuki tahap klarifikasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihak kepolisian pun dituntut untuk bertindak transparan guna memastikan proses hukum tidak jalan di tempat.
Respon Institusi: Prosedur Hukum atau Jalan Buntu?

Menanggapi laporan yang terus mengalir, Polres Sumenep dikabarkan mulai melakukan langkah-langkah investigasi. Mulai dari pemanggilan pelapor untuk klarifikasi hingga rencana olah TKP untuk mencari bukti autentik keterlibatan para penambang liar.
Meski demikian, tantangan di lapangan tidaklah mudah. Kendala administrasi, peralihan wewenang perizinan ke tingkat provinsi/pusat, hingga dinamika sosial di lokasi tambang seringkali menjadi alasan klasis yang menghambat eksekusi penutupan permanen. Namun, publik tetap mendesak agar polisi menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2002 dan aturan lingkungan hidup untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar.
Dampak Nyata: Lingkungan yang Tak Bisa Menunggu
Di sisi lain, keberimbangan berita ini menyoroti bahwa di balik perdebatan hukum, alam tidak bisa menunggu. Bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi telah berubah menjadi lubang maut yang merusak bentang alam. Kerusakan infrastruktur jalan akibat truk bermuatan lebih dan ancaman krisis air bersih bagi warga sekitar adalah realita pahit yang harus segera dicarikan solusi.
Sinergi antara ketegasan aparat, keberanian aktivis, dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep kini dinanti. Ultimatum yang diberikan oleh tim gabungan (ESDA, TNI, dan Polri) beberapa waktu lalu diharapkan menjadi titik balik, bukan sekadar “pemadam kebakaran” saat gelombang aksi massa memuncak. [*]
Editorial/Analisis: FerryA Arbania MaduraExpose.com








