Operasi Senyap di Talango: Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu Desa Gapurana, Barang Bukti Siap Edar Disita

Terbit: 28 Januari 2026 | 18:26 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Satresnarkoba Polres Sumenep bersama Polsek Talango kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah kepulauan. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Selasa dini hari (27/1/2026), petugas berhasil menciduk seorang pria berinisial AW (48) di kediamannya, Dusun Jubluk Barat, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Penangkapan yang berlangsung pukul 03.00 WIB tersebut menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas “silent killer” yang mengancam pemuda di Sumenep.

Kronologi Penggerebekan di Dusun Jubluk

Kasus ini terungkap berkat keberanian masyarakat Desa Gapurana yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Berbekal informasi akurat, tim gabungan melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan mendadak.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, Akp Anwar Subagyo, S.H., mengonfirmasi bahwa tersangka tidak dapat mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah.

“Penangkapan ini merupakan langkah nyata kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Akp Anwar Subagyo dalam pernyataan resminya, Rabu (28/1).

Barang Bukti: Sabu dan Alat Hisap Disita

Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat status AW sebagai pengedar, antara lain:

  • 2 Paket Sabu: Masing-masing seberat 1 gram (total 2 gram).

  • Alat Hisap: Seperangkat bong siap pakai.

  • Plastik Klip: 30 unit plastik klip kecil (diduga untuk pembungkus paket hemat).

  • Uang Tunai: Rp 680.000 yang diduga hasil transaksi.

  • Ponsel: 1 unit alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Kepada penyidik, AW mengakui bahwa serbuk haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah daratan maupun kepulauan Sumenep.

Ancaman Penjara dan Peran Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka AW kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Akp Anwar Subagyo kembali menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan warga. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami akan terus berupaya maksimal demi lingkungan yang kondusif,” pungkasnya.


Editor/Red: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kasus Air Keras KontraS: Polri Kantongi Rekaman CCTV dan Periksa Dua Saksi Kunci!

Terbit: 14 Maret 2026 | 09:38 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengonfirmasi perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis…

Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Jejak ‘OTK’ di Salemba Mulai Terkuak!

Terbit: 13 Maret 2026 | 22:25 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menyatakan telah memulai penyelidikan menyeluruh atas kasus penyiraman cairan berbahaya yang menimpa Wakil Koordinator…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *