Sumenep (Maduraexpose.com)– Zamrud, SH Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-Hak Rakyat Sumenep-Madura (KONTRA’SM) yang saat ini berprofesi Advokat ikut menanggapi kisruh soal pembagian dana publikasi DBHCHT melalui Satpol PP Sumenep yang “digugat” wartawan senior.
Dijelaskan Zamrud, Pencegahan atau Preventif Adalah langkah awal dari sebuah institusi pemerintah Daerah yaitu SATPOL PP dalam menggunakan Besaran DBHCHT selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya.
Pada tahun 2022 misalnya, lanjut Zamrud, DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut alokasi DBHCHT untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah).
“Itu dibagikan kepada 25 provinsi penghasil cukai dan atau penghasil tembakau,” demikian Zamrud,SH Zamrud S.H yang juga menjabat Ketua Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA)
Provinsi Jawa timur.
Ditambahkan Zamrud, Kabupaten Sumenep adalah Daerah hasil tembakau hingga menjadi wajar Kalau DBHCHT nilainya samgat menggiurkan dan sangat Fantastik.
“Apalagi SATPOL PP Sumenep , misalnya benar kebagian Rp 1,9 Milliar hanya untuk biaya sosialisasi, maka hal itu harus bisa memberikan dampak Positif ke masyarakat bukan untuk memberikan dampak kenikmatan Kepada oknum tertentu. Itu jangan sampai terjadi,” imbuh adik kandung Pengacara kondang Azam Khan ini.
Zamrud berharap, dana sebesar Rp 1,9 miliar harus mampu terserap secara Proportional, Efesien dan Efektif.
“Jika ada kelebihan wajib dikembalikan ke Kas Daerah,” tandasnya.
Zamrud juga menegaskan, peredaran Rokok Tanpa Cukai yang saat ini dikeluhkan banyak pihak, harusnya mendapatkan solusi dari Pemerintah Daerah dan DPRD.
Penyelesaian pada segment rokok Ilegal jangan sampai dilakuka dengan cara yang dzolim.
“Apalagi Masyarakat ini perekonomiannya sulit, bisa Anda bayangkan saja, jika anak penjabat saldonya hanya Rp12 Ribu, gimana lagi dengan anak yang bukan pejabat bisa-bisa saldonya hanya Rp 2,500,” tandas Zamrud. (Ferry Arbania)






