MaduraExpose.com – Di tengah kepastian bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan maupun penurunan pada tahun 2026, Purbaya, pejabat teras Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kini mengumumkan agenda yang lebih dramatis: pembersihan pasar secara total dari rokok ilegal. Sebuah manuver yang ia sebut sebagai upaya menciptakan “pasar yang berkeadilan” bagi seluruh industri.
Ultimatum Keras untuk Rokok Ilegal
Setelah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) di Kantor Kemenkeu pada Jumat (26/9/2025), Purbaya menyatakan bahwa fokus Kemenkeu kini beralih dari penetapan tarif ke penindakan hukum yang tegas.
“Ke depan kita akan bertindak keras. Jadi, mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan pola penerapan cukai yang pas untuk mereka,” ujar Purbaya. Pernyataan ini merupakan ultimatum bagi para produsen rokok ilegal, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, untuk segera menempuh jalur legal.
Purbaya menegaskan bahwa pasar harus bebas dari barang ilegal demi menjamin lapangan kerja tetap terjaga dan memastikan penerimaan negara melalui cukai tidak bocor.
Keputusan Cukai yang Penuh Penyesalan (Ironi Pengusaha)
Keputusan untuk mempertahankan tarif cukai rokok 2026 pada level yang sama menjadi ironi tersendiri. Purbaya mengungkapkan, ia sempat mempertimbangkan penurunan tarif, namun Asosiasi Gappri justru meminta tarif konstan.
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta cukup, yaudah. Ini salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu, nyesel, tahu gitu minta turun, tahunya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin,” katanya, seolah melemparkan kesalahan “penyesalan” atas potensi penurunan tarif kepada pihak pengusaha itu sendiri.
Dengan keputusan ini, Kemenkeu menutup peluang negosiasi tarif dan membuka babak baru penindakan.
Proyek Sentralisasi Industri Tembakau
Untuk mendukung operasi pembersihan ini, Purbaya mengumumkan program khusus: pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Konsep ini adalah langkah radikal untuk menertibkan industri dengan sistem sentralisasi dan one stop service.
“Nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan Bea Cukai di sana,” jelas Purbaya.
Konsep ini bertujuan mempermudah pengawasan dan pembinaan, terutama bagi industri kecil, sekaligus memastikan kepatuhan cukai. Proyek percontohan ini telah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan, dan kini akan diperluas ke kota-kota lain. Langkah ini dinilai sebagai upaya “memagari” industri tembakau legal sambil secara brutal memberantas peredaran rokok tanpa cukai.


















