maduraexpose.com
Tari muang sangkal khas Keraton Sumenep, Madura. [Foto: Ferry Arbania/Maduraexpose.com]
Radar Pemkab

NYALA API PERANG LAWAN ILLEGAL: Sumenep dan Bea Cukai Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Haram!

280
×

NYALA API PERANG LAWAN ILLEGAL: Sumenep dan Bea Cukai Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Haram!

Sebarkan artikel ini

Kerugian Negara Hampir Rp 26 Juta Ditekan, Pemkab Sumenep Tegaskan Hukuman Keras bagi Pelaku Rokok Polos dan Pita Cukai Palsu

SUMENEP) – Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengambil tindakan tegas dalam perang melawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Sebanyak 28.392 batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Sumenep pada Rabu (26/11/2025), sebagai simbol perlawanan terhadap pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025. Barang yang dihancurkan, yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN), bernilai taksiran Rp 42.384.720.

Potensi Kerugian Negara yang Dicegah

 

Angka yang paling mendesak adalah kerugian yang berhasil ditekan: potensi kerugian negara dari rokok ilegal ini mencapai Rp 25.819.277. Jumlah ini adalah uang rakyat yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan, namun hilang akibat ulah para pelaku ilegal.

“Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menekan peredaran BKC ilegal di Sumenep dan menyelamatkan hak negara,” tegas Wahyu Kurniawan Pribadi.

Modus Pelanggaran dan Tuntutan Hukuman Keras

 

Puluhan ribu rokok yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari SKM (Sigaret Kretek Mesin), SPM (Sigaret Putih Mesin), hingga SKT (Sigaret Kretek Tangan).

Modus pelanggaran yang paling dominan adalah peredaran rokok polos tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Pemusnahan ini menandakan bahwa Pemerintah Daerah bersama Bea Cukai tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak pasar legal dan merugikan keuangan publik. Otoritas penegak hukum di Sumenep didesak untuk memberikan hukuman keras sesuai amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai agar memberikan efek jera maksimal.

Ini adalah panggilan tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha: hentikan peredaran BKC ilegal, atau siap menghadapi konsekuensi hukum yang keras dan pemusnahan massal.

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----