Scroll untuk baca artikel
Hot ExposeSUMENEP EXPOSE

Bupati Sumenep Disurati Advokat Terkait Dugaan Nikah Siri Kliennya

Avatar photo
1335
×

Bupati Sumenep Disurati Advokat Terkait Dugaan Nikah Siri Kliennya

Sebarkan artikel ini

Sumenep (Maduraexpose.com)– Belum lama ini, Syafrawi,SH, seorang Advokat senior di Sumenep melayangkan surat kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi,SH,MH dengan tembusan Kepala Dinas PMD Sumenep Camat Raas dan Ketua BPD Desa setempat.

Surat dari Advokat Syafrawi itu terkait dengan dugaan kasus kawin siri salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep dengan kliennya.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Markas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

” Kami menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Sumenep terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Desa sebagaimana yang kami laporkan beberapa waktu lalu ke Polres Sumenep,” demikian kuasa hukum pelapor Syafrawi, S.H, pada Kamis 23 November 2023.

Menurut Advokat jebolan Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk ini, pelaporan terhadap salah satu oknum Kades di Sumenep itu terkait dengan dugaan tidak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 ayat (1, 2 dan 3) KUHP, jo Pasal 284 ayat (1 dan 2) KUHP jo Pasal 9 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Syafrawi sangat berharap ada perhatian serius dari Bupati Sumenep demi mencari keadilan dari pihak kliennya.

” Semoga Bapak Bupati Sumenep bisa mengambil langkah-langkah hukum dan tindakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” imbuhnya. (qib/fer)

------------------------