Oleh: Fathol Bari,S.Sos (Mahasiswa Pascasarjana Magister Administrasi Publik Unitama Malang)
Proses seleksi terbuka atau “lelang jabatan” Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Sumenep tahun 2026 bukan sekadar ritual administratif lima tahunan. Secara hukum tata negara, ini adalah instrumen Check and Balances di tingkat birokrasi. Sebagai jabatan karier tertinggi, Sekda adalah benteng terakhir netralitas ASN di tengah pusaran kepentingan politik lokal.
Ada tiga catatan kritis yang harus diperhatikan oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan masyarakat luas:
- Transparansi melampaui Dokumen
Seringkali, seleksi terbuka terjebak pada formalitas administratif. Skor assessment dan wawancara harus dipublikasikan secara transparan. Rakyat Sumenep berhak tahu apakah calon yang terpilih memang memiliki kapasitas manajerial yang mumpuni atau hanya menang dalam urusan “kelengkapan berkas”. Meritokrasi hanya bisa hidup dalam ekosistem yang transparan.
- Independensi Pansel adalah Harga Mati
Pansel yang dipimpin oleh Pj. Sekda saat ini memiliki beban moral untuk membuktikan bahwa mereka tidak berada di bawah tekanan pihak mana pun. Independensi tim panelis, terutama dari unsur akademisi, menjadi kunci agar hasil akhir berupa “Tiga Nama” benar-benar merupakan putra terbaik birokrasi, bukan hasil kompromi kepentingan.
- Tantangan Pasca-Pelantikan
Siapa pun yang terpilih nanti, tugas terberatnya adalah memulihkan kepercayaan publik dan menjaga ritme kerja OPD agar tetap sinkron dengan visi Bupati. Sekda terpilih harus berani mengatakan “tidak” jika ada kebijakan yang menabrak regulasi, karena Sekda adalah penjaga gawang tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance).
Kita berharap seleksi ini tidak berakhir sebagai “panggung sandiwara” di mana pemenang sudah ditentukan sebelum tes dimulai. Marwah birokrasi Sumenep sedang dipertaruhkan. Mari kita pastikan kursi Sekda diduduki oleh sosok yang integritasnya selurus ucapannya. [*]








