SUMENEP – Kabupaten Sumenep dikenal sebagai lumbung energi di Jawa Timur dengan kekayaan gas alam yang melimpah. Kehadiran lima raksasa industri hulu migas—PT Kangean Energy Indonesia (KEI), Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), Medco Energy, Energi Mineral Langgeng (EML), dan MGA Utama Energy—seharusnya menjadi katalisator pembangunan dan edukasi bagi masyarakat lokal.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbaru, fungsi Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang digagas SKK Migas menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi jembatan komunikasi, kantor yang berdiri sejak 2021 ini dinilai belum memberikan dampak nyata bagi publik.
Harapan yang Berjarak dengan Realita
Awalnya, Pusat Informasi KKKS didesain sebagai pusat edukasi, wadah aspirasi, serta jalur koordinasi antara korporasi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tujuannya mulia: memastikan transparansi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di ujung timur Pulau Madura.
Namun, setelah empat tahun berdiri, realita di lapangan berbicara lain. Fasilitas ini dianggap minim aktivitas. “Kita patut mempertanyakan, apakah kantor ini dibentuk sebagai jalur komunikasi dan edukasi yang selaras dengan cita-cita pembangunan, atau sekadar simbol fisik bangunan tanpa nyawa?” ujar Ketua PMII Komisariat Universitas STKIP (UPI) Sumenep Diky Alamsyah rapat dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Maduraexpose.com, Kamis 5 Februari 2026.
Polemik Legal Standing dan Tata Kelola
Salah satu poin paling krusial yang mencuat dalam RDP adalah kejelasan landasan hukum (legal standing) dan skema kerja sama pengelolaan kantor tersebut. Keabsahan operasional menjadi pertanyaan besar guna memastikan tugas dan fungsi yang dijalankan memiliki payung hukum yang kuat.
Ketidakpastian ini semakin diperparah dengan pernyataan mengejutkan dari pihak pengelola. Dalam pertemuan pertama, Direktur PT WUS selaku penanggung jawab Pusat Informasi sempat melontarkan pernyataan yang memicu polemik terkait status keterlibatannya.
“Saya hanya dimintai tolong untuk mengelola kantor tersebut,” ungkapnya, yang kemudian memicu pertanyaan peserta rapat mengenai profesionalisme dan legalitas skema kerja sama antara SKK Migas dan Pemkab Sumenep.
Transparansi dan Manfaat bagi Masyarakat Terdampak
Publik kini menanti jawaban konkret mengenai kemanfaatan Pusat Informasi ini, terutama bagi masyarakat di wilayah terdampak industri hulu migas. Minimnya sosialisasi dan edukasi dikhawatirkan menciptakan celah misinformasi antara perusahaan dan warga sekitar.
Beberapa poin tuntutan yang mengemuka dalam forum tersebut antara lain:
Audit Kinerja: Bagaimana skema pengawasan dan evaluasi berkala yang dilakukan SKK Migas terhadap kantor perwakilan tersebut?
Meninjau ulang nota kesepahaman (MoU) antara SKK Migas dan Pemkab agar pengelolaan lebih akuntabel.
Optimalisasi Fungsi: Mengembalikan fungsi kantor sebagai pusat data dan aspirasi yang aksesibel bagi seluruh lapisan masyarakat Sumenep.
Menutup rangkaian debat di RDP, para pihak berharap SKK Migas segera mengambil langkah strategis. Jangan sampai kekayaan alam yang melimpah justru menyisakan kebuntuan komunikasi bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. (aza/gim/fer)










