Garda Etik dan Gejolak Akuntabilitas Publik di BK DPRD Sumenep

oleh -461 Dilihat
dr. Virzannida, Ketua BK DPRD Sumenep__

Di tengah gemuruh opini publik yang menuntut akuntabilitas institusional, lanskap politik lokal di Sumenep kembali menjadi sorotan.

 

 


Sebuah polemik yang muncul dari riak-riak kritik pengamat politik Universitas Wiraraja, Wildan Rasaili, kini berhadapan langsung dengan pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Virzannida Busyro.

 

Sengketa ini bukan sekadar perdebatan personal, melainkan cermin dari ketegangan abadi antara harapan publik yang haus transparansi dan mekanisme internal lembaga yang seringkali bergerak dalam senyap.

 

Sebagai garda terdepan penjaga kode etik legislatif, Badan Kehormatan secara inheren memikul beban moral untuk menjadi benteng dari setiap badai integritas yang menerpa anggotanya. Wildan Rasaili, dalam sorotannya, menuduh BK sebagai entitas yang kerap “bungkam,” seolah memilih berdiam diri ketika prahara menghampiri.

 

Kritikan ini, pada hakikatnya, adalah sirene alarm yang mengingatkan tentang legitimasi lembaga perwakilan rakyat di mata konstituennya. Kepercayaan publik adalah mata uang yang paling berharga dalam demokrasi, dan setiap keraguan dapat meruntuhkan fondasi yang telah dibangun dengan susah payah.

 

 

Namun, Virzannida Busyro datang dengan narasi yang berbeda, sebuah pembelaan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip regulasi dan mekanisme yurisdiksi yang berlaku. Ia menolak anggapan BK pasif dan menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin selalu bertindak berdasarkan tata tertib dan kewenangan yang sah. Pernyataannya tentang “turun langsung ke kejaksaan” dan publikasi di “16 media” menjadi bukti konkret bahwa BK tidaklah abai.

 

Titik krusial dari perdebatan ini terletak pada perbedaan persepsi. Di satu sisi, publik menginginkan respons instan, sebuah reaksi yang secepat kilat terhadap isu yang beredar, seolah setiap desas-desus harus dijawab dengan tegas. Di sisi lain, BK beroperasi di bawah prinsip prudence atau kehati-hatian, dimana setiap langkah harus didasarkan pada verifikasi data dan validitas bukti.

 

Seperti yang diungkapkan Virzannida, “jika tidak dipilah dengan cermat, tak ada bedanya dengan bahan gosip di warung kopi.” Ini adalah pengingat tajam bahwa lembaga formal tidak bisa disamakan dengan forum sosial; setiap tindakan memiliki konsekuensi dan harus dilandasi prosedur.

 

 

Dalam konteks checks and balances di parlemen, BK memiliki peran vital, bukan sekadar sebagai pemadam kebakaran, melainkan sebagai penegak disiplin yang berlandaskan hukum. Pernyataan Virzannida, yang menekankan pentingnya tabayyun—mendekati, mendengarkan, dan bertanya—adalah sebuah manifesto dari etos kerja yang mengutamakan investigasi mendalam ketimbang reaksi spontan. Jeda antara isu dan tindakan adalah ruang esensial di mana kebenaran dicari, bukan semata-mata diumumkan.

 

 

Pada akhirnya, polemik ini menjadi pelajaran berharga bagi kedua belah pihak. Bagi Badan Kehormatan, ini adalah momentum untuk lebih proaktif dalam mengkomunikasikan setiap langkah prosedural mereka kepada publik, sehingga ruang bagi interpretasi negatif dapat dipersempit. Dan bagi publik, ini adalah undangan untuk memahami bahwa proses politik dan mekanisme hukum seringkali tidak secepat laju media sosial, namun esensinya justru terletak pada ketelitian dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. [hmp/gim/tim]

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum