Dugaan Penghinaan KH Ali Karrar: Alumni MISDAT UD Lapor Polisi

oleh -116 Dilihat
dok.Istimewa

PAMEKASAN, MADURAEXPOSE.COM – Gelombang keresahan melanda kalangan alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Ma’had Islami Salafi Darut Tauhid Ulumuddin (MISDAT UD) Lenteng, Proppo. Hal ini menyusul adanya dugaan penghinaan terhadap pengasuh pesantren tersebut, Abuya KH. Ali Karrar Sinhaji, yang dilakukan oleh seorang warga berinisial IF melalui media sosial.

 


Tak tinggal diam, Persatuan Alumni dan Simpatisan MISDAT UD resmi melayangkan laporan ke Polres Pamekasan pada Rabu (28/01/2026). Laporan ini dipicu oleh beredarnya sejumlah video yang dinilai memuat narasi kebencian dan pelecehan terhadap martabat sang kiai.

Dugaan Narasi Kebencian di Media Sosial Dalam rekaman yang beredar, terlapor IF diduga melontarkan pernyataan kontroversial yang menyebut istilah habib dengan narasi PKI, hingga melakukan penudingan terhadap asal-usul keluarga Abuya KH. Ali Karrar Sinhaji secara tidak pantas. Ucapan tersebut dianggap telah melampaui batas kewajaran dan mencederai perasaan para santri serta simpatisan.

Ketua Umum Persatuan Alumni dan Simpatisan MISDAT UD, H. Ach. Sabrai, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan harga diri terhadap kehormatan guru mereka.

“Langkah ini adalah upaya konstitusional kami. Kami melaporkan saudara IF karena pernyataannya telah melecehkan guru kami, KH. Ali Karrar Sinhaji,” ujar Ach. Sabrai saat dikonfirmasi di Mapolres Pamekasan.

Percayakan Proses pada Kepolisian Lebih lanjut, Sabrai mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Pamekasan yang telah menerima laporan mereka. Ia mengimbau agar seluruh elemen alumni tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum.

“Kami minta seluruh alumni dan simpatisan tetap tenang. Kita percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami, pelaku segera diproses agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas di tengah masyarakat,” tambahnya.

Tanggapan Pihak Kepolisian Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, saat dihubungi melalui pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait laporan tersebut. Namun, saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman dan koordinasi internal.

“Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Satreskrim terkait detail laporan ini,” ungkap Ipda Yoni singkat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Pamekasan. Kejelasan hukum sangat dinanti untuk mencegah terjadinya gesekan di akar rumput akibat isu sensitif yang menyangkut kehormatan tokoh agama. (Red/Mex)

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum