SUMENEP, MaduraExpose.com – Episentrum pemerintahan Kabupaten Sumenep kini tengah tertuju pada suksesi kepemimpinan administratif tertinggi: Bursa Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Sebagai top manager dalam struktur birokrasi, posisi Sekda bukan sekadar pengisian pos struktural yang lowong, melainkan penentuan “jantung” penggerak stabilitas akselerasi pembangunan dan orkestrasi pelayanan publik di ujung timur Pulau Madura.
Secara teoritis dalam ilmu administrasi publik, Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mengemban fungsi vital sebagai Chief Operating Officer (COO) daerah. Mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017, sosok ini adalah jembatan emas yang mengonversi visi politik kepala daerah menjadi output kebijakan yang terukur dan implementatif di lapangan.
Penting diketahui, bahwa UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah dicabut dan digantikan oleh UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tidak dicabut secara total, melainkan sebagian besar ketentuannya telah diubah dan diperbarui oleh PP No. 17 Tahun 2020,.
Rincian Perubahan:
- UU ASN:UU No. 5 Tahun 2014 resmi diganti oleh UU No. 20 Tahun 2023 yang disahkan pada Oktober 2023 untuk reformasi birokrasi lebih lanjut.
- PP Manajemen PNS:PP No. 11 Tahun 2017 diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 untuk penyesuaian manajemen PNS.
Titah Bupati Fauzi: Menjaga Etika Politik Birokrasi
Menanggapi tensi yang mulai tereskalasi, Bupati Sumenep, Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan atensi khusus terhadap dialektika yang berkembang di ruang publik. Beliau menegaskan bahwa proses seleksi ini harus bersih dari anomali kepentingan yang bersifat destruktif.
Bupati Fauzi secara implisit memperingatkan akan bahaya black campaign atau kampanye hitam yang kerap muncul dalam momentum perebutan kursi kekuasaan. Baginya, praktik delegitimasi terhadap figur tertentu demi memenangkan kandidat lain adalah bentuk degradasi moralitas birokrasi.
“Seleksi Sekda adalah perwujudan mekanisme administratif berbasis kompetensi yang dipayungi oleh konstitusi. Saya menginstruksikan kepada seluruh elemen agar menanggalkan praktik pragmatis yang mencederai demokrasi birokrasi. Hindari narasi negatif yang bersifat memecah belah,” tegas Bupati Fauzi dengan nada diplomatis kepada redaksi MaduraExpose.com, Senin (02/02/2026).
Optimisme di Atas Meritokrasi: Menuju Kolektivitas Sumenep
Meski suhu politik internal menghangat, pria yang juga memegang nakhoda DPC PDI Perjuangan Sumenep ini tetap memelihara ekspektasi tinggi terhadap integritas para kontestan. Dalam kacamata birokrasi modern, keberanian para pendaftar untuk berkompetisi dianggap sebagai bukti kematangan jenjang karier dan dedikasi terhadap daerah.
Bupati Fauzi meyakini bahwa setiap kandidat membawa semangat “Iktikad Baik” sebagai modal dasar dalam pengabdian. Ia menekankan bahwa kompetisi ini harus diletakkan dalam koridor Merit System (sistem merit), di mana kualifikasi, kompetensi, dan kinerja menjadi panglima di atas segalanya.
“Kita memerlukan semangat kolektif untuk menata masa depan Sumenep. Kompetisi adalah keniscayaan, namun profesionalitas adalah harga mati yang harus dijunjung tinggi oleh setiap abdi negara,” pungkas figur yang kerap menyuarakan semangat Gas Pol dalam tata kelola pemerintahan tersebut.
Red./Editor: Ferry Arbania
Analisis Birokrasi: SIW/Madura Expose








