Kurniadi Kembali Soroti Polemik Hukum Kasus Korupsi Tukar Guling TKD 3 Desa

oleh -950 Dilihat
Kurniadi, SH Ketua YLBH Madura/Kolase Foto. MaduraExpose

Sumenep (Maduraexpose.com)– Pengacara kawakan Kurniadi, SH yang dikenal si Raja Hantu kembali mengeluarkan statemen menohoknya terkait dengan proses Tukar guling Tanah Kas Desa atau disingkat TKD.

Menurut Kurniadi, TKD antara 3 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Sumenep dengan PT. Sinar Mega Indah Persada (PT.SMIP) yang terjadi bulan Januari 1997 silam, menimbulkan polemik hukum.

Polda Jawa Timur sejak tanggal 24 Maret 2021 menyatakan tukar guling tersebut terdapat tindak pidana korupsi. Dan sejak tanggal 22 November 2023, menetapkan 3 orang Tersangka.

Masing-masing adalah HS, Direktur PT.SMIP, MR Mantan Kades tapi bukan kades yang membuat keputusan tukar guling, dan MP Pensiunan mantan Kasi Ukur Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Dimata Kurniadi, kesimpulan mengenai adanya tindak pidana, serta penetapan Tersangka itu didasarkan pada bukti bahwa TKD tersebut dinilai tidak ada tanah penggantinya sehingga Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur menyatakan kalau tukar guling tersebut ada kerugian negara sebesar Rp. 114 Milyar.

Sedangkan mengenai Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemdes yang merupakan tanah pengganti dari tukar guling dinilai Penyidik diterbitkan secara tidak benar.

” Antara lain karena tanah tersebut terdapat leter C. Dan/atau tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik orang lain yang tidak memungkinkan untuk diterbitkan sertipikat kepada atas nama Tersangka HS dan kemudian dialihkan kepada Pemdes.” imbuh Kurniadi merinci.

Dari uraian tersebut, menurut Kurniadi Si Raja Hantu, Polda Jatim kemudian menilai Kepala Desa (yang membuat keputusan tukar guling), Bupati Sumenep dan Gubernur Jatim (yang menyetujui tukar guling), Kantor Pertanahan Sumenep dan Kanwil BPN Jatim (yang melakukan penilaian tanah).

” Kesemuanya (dituding) lalai dalam melaksanakan fungsi-fungsi jabatannya karena mereka (dinilai) tidak turun lapangan sehingga tidak mengetahui kalau tanah pengganti tersebut tidak ada,” demikian pandangan Kurniadi melanjutkan analisa hukumnya.

Pengacara nyentrik yang pernah mendirikan LSM Lapdap ini melanjutkan telaahnya.

“Atas penilaian Polda yang demikian, saya hanya bisa mengatakan gila. Sekali lagi: GILA! Gila, karena tanah pengganti yang luasnya puluhan hektar serta yang nilainya ratusan milyar ini dinilai tidak ada sama sekali. Jika tanahku ada 10 bidang, lalu diganti hanya 7 bidang, ini masih masuk akal. Ini tidak ada penggantinya sama sekali! Benar-benar gila!,” lanjut Kurniadi.

Pria yang suka mengeloksi pusaka keris inipun mempertanyakan dengan nada sindiran yang entah dialamatkan kesiapa?

“Sebodoh itukah mereka? Segila itukah mereka? Memperoleh keuntungan apa mereka? Perlu diketahui, tukar guling ini melibatkan pejabat pemerintahan pada semua jenjang. Ditingkat desa bukan hanya ada Kepala Desa tapi ada juga BPD, berikut dengan camatnya.” sentilnya.
 

Masih kata Kurniadi, demikian pula ditingkat Bupati. Bukan hanya ada Bupati melainkan ada Tim dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jumlah tidak kurang dari 15 orang. Demikian pula tingkat Gubernur. 

“Ahh,, saya juga akhirnya hanya ikut bodoh. Saya tidak bisa menilai siapa diantara mereka yang lebih pintar dan paling bodoh. Jika yang pinter penyidik, kenapa penyidik tidak melakukan penyitaan atas tanah barang bukti, dan bahkan membiarkan tanah barang bukti terus menerus menyerap anggaran dari berbagai sumber? Baik dana DD, Hibah Pemerintah dan bahkan dari APBN?.” lanjut Kurniadi menandaskan.

Si Raja Hantu juga mempertanyakan, Bagaimana jika sangkaan Penyidik benar bahwa tanah tersebut hasil korupsi?

“Bukankah pembiaran penyidik juga merupakan kelalaian hingga menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi?,” sindirnya.

Menurut Kurniadi, andaikata diamnya penyidik demi pertimbangan dirinya sendiri? Misalnya tidak ingin disorot oleh ribuan warga yang tinggal di atas tanah hasil korupsi tersebut?

” Tapi itu kan hanya sementara? Toh jika sangkaannya terbukti, tanah mereka juga harus disita untuk negara. Artinya, pada akhirnya penyidik akan berhadapan dengan ribuan warga yang menghuni area tersebut,” kata Kurniadi lagi menambahkan panjang lebar.

Kurniadi lantas memberikan kesimpulan, bahwa suatu tindak pidana korupsi unsur deliknya adalah adanya pejabat yang memiliki pengaruh dan wewenang atas keuangan negara.

“Tapi sayangnya, yang ditetapkan tersangka justru adalah mereka yang tidak memiliki wewenang. Benar. Saya kembali bodoh.” sambungnya.

Kurniadi mengingatkan semua pihak soal pentingnya penyelenggara pemerintahan yang bersih dan transparan.

” Rakyatpun (seolah) lupa, bahwa penyidik adalah penyelenggara pemerintahan dibidang hukum yang seharusnya menjadi objek controlnya,” sambungnya lagi.

Mantan aktivis kampus inipun menyinggung sejarah kelam demokrasi yang pernah diberangus pada pemerintahan orde baru.

“Kembali ke laptop. Mana yang benar, antara penyidik dengan pemerintah, Wallahu A’lam Bil Al-Showab!!!,” tutup Kurniadi Si Raja Hantu yang juga Ketua YLBH Madura ini. (*)

Sumber: Berbagai sumber
Editor: Ferry Arbania

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.