Menanti Keadilan bagi Terdakwa Kasus Sapudi: Sorotan Saksi Buta Huruf hingga Doa dari Kalangan Kiai

oleh -838 Dilihat
Marlaf Sucipto,SH penasehat terdakwa Asip Cs.- dok.MaduraExpose.

 


SUMENEP, MaduraExpose.com [23 Desember 2025] – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga dan seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Pulau Sapudi kini menjadi pusat perhatian publik di Kabupaten Sumenep. Gelombang dukungan dari tokoh agama hingga aktivis terus mengalir bagi empat terdakwa yang dinilai hanya menjadi korban keadaan.

Kasus ini kian memanas setelah terungkapnya sejumlah kejanggalan dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Banyak pihak kini menggantungkan harapan pada integritas majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Harapan Tokoh Masyarakat dan Kiai

Dukungan moral bagi para terdakwa datang dari berbagai elemen masyarakat. H. Rasidi, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa doa bersama sering dipanjatkan agar keadilan berpihak pada mereka yang tidak bersalah.

“Semoga empat warga yang sekarang jadi terdakwa itu divonis bebas demi keadilan. Kami doakan semoga hakim PN Sumenep diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk memutus seadil-adilnya,” ujar H. Rasidi, Selasa (23/12/2025).

Senada dengan itu, sejumlah pemerhati hukum dan aktivis di Sumenep mulai menyoroti jalannya kasus ini sejak awal, terutama setelah kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, secara konsisten memaparkan bahwa kliennya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.

Drama Persidangan: Kejanggalan BAP Terungkap

Sebelumnya, suasana ruang sidang pada Senin (22/12) sempat tegang saat Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan, menemukan fakta mengejutkan. Seorang saksi bernama Abdul Salam mengaku di depan persidangan bahwa dirinya tidak bisa membaca atau buta huruf.

Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik, tercantum keterangan kronologi yang sangat detail mengenai aksi saling pukul. Hal ini memicu pertanyaan besar bagi majelis hakim mengenai validitas dokumen administratif tersebut.

“Tak oneng, kaule tak bisa baca (Saya tidak tahu, saya tidak bisa membaca),” ujar Abdul Salam dalam bahasa Madura saat dikonfrontasi hakim mengenai BAP yang diparafnya.

Kesaksian yang Saling Bertolak Belakang

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Sukilan, pemilik rumah tempat lokasi kejadian di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, memberikan kesaksian yang konsisten. Ia menegaskan bahwa peristiwa saling pukul antara terdakwa Asip Kusuma dan Sahwito (ODGJ) tidak pernah terjadi.

Kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, menilai fakta ini sudah cukup untuk meruntuhkan dakwaan jaksa. “Hingga hari ini, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan adanya saling pukul. Klien kami justru adalah korban dari amukan Sahwito di lokasi kejadian,” tegas Marlaf.

Marlaf juga menyoroti keanehan hukum di mana laporan kliennya terhadap Sahwito justru dihentikan (SP3) oleh kepolisian, sementara kliennya tetap diproses hingga ke meja hijau.

Agenda Sidang Lanjutan

Setelah rangkaian pemeriksaan saksi rampung, mata publik kini tertuju pada agenda krusial yang dijadwalkan pada Rabu, 24 Desember 2025. Sidang lanjutan tersebut akan berfokus pada pemeriksaan empat orang terdakwa untuk mendengarkan keterangan mereka secara langsung di hadapan majelis hakim.

Masyarakat berharap, persidangan besok menjadi titik terang bagi tegaknya keadilan di Bumi Sumenep.

[Tim/Red]

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan