Raja Hantu Kritik Netralitas Penyidik Polsek Bluto: Soroti ‘Trial by Press’ dan Asas Presumption of Innocence

Terbit: 19 Desember 2025 | 14:36 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pria berinisial YD (terlapor) dan ML (pelapor) di wilayah hukum Polsek Bluto, Sumenep, memasuki babak baru. Kurniadi, SH, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura), secara tegas mengkritisi prosedur penyidikan dan pola pemberitaan media yang dinilai mengabaikan prinsip dasar keadilan.

Dalam siaran pers di Mapolsek Bluto, Kamis (18/12/2025), Kurniadi menyoroti adanya indikasi intervensi opini publik yang memaksa penegakan hukum keluar dari rel formalitasnya.

Kritik Atas ‘Framing’ Media dan Etika Jurnalistik

Kurniadi menyayangkan narasi sepihak di sejumlah media yang menyebut kliennya melakukan penghadangan dan pemukulan tanpa adanya klarifikasi. Dalam filsafat hukum pidana, fenomena ini sering disebut sebagai Trial by Press atau peradilan oleh pers.

“Framing pemberitaan tersebut tidak mengedepankan konfirmasi. Padahal, dalam hukum pidana kita mengenal asas Presumption of Innocence atau praduga tak bersalah. Media seharusnya menjadi penyeimbang, bukan justru membentuk opini yang menghakimi sebelum ada putusan pengadilan,” tegas Kurniadi.

Menyoal Netralitas dan Kepastian Hukum

Pihak YLBH-Madura mencatat beberapa poin krusial terkait prosedur di Polsek Bluto yang dinilai janggal:

  1. Akselerasi Status Perkara: Penyidik dinilai terlalu terburu-buru menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan tanpa memberikan ruang klarifikasi yang memadai bagi YD.

  2. Indikasi Ketidaknetralan: Kurniadi menduga adanya tekanan massa dan opini media yang memengaruhi independensi penyidik.

  3. Hukum Sebagai Instrumen Keadilan, Bukan Pesanan: Secara filosofis, hukum pidana bertujuan mencari Kebenaran Materiil. Kurniadi menekankan bahwa prosedur yang tergesa-gesa berisiko mencederai keadilan bagi terlapor.

“Kami menduga penyidik tidak netral dengan langsung mengajukan gelar perkara ke Polres Sumenep tanpa klarifikasi matang. Padahal, ketidakhadiran klien kami sekali pada 5 Desember lalu disertai alasan permohonan jadwal ulang yang sah secara hukum,” tambahnya.

Kepatuhan Hukum Terlapor

Sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap supremasi hukum, YD hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (18/12) pukul 10.00 WIB. Kehadiran ini sekaligus membantah tudingan bahwa pihak terlapor tidak kooperatif.

“Klien kami hadir untuk memberikan keterangan yang objektif. Kami berharap pers juga meliput secara berimbang agar publik mendapatkan informasi yang utuh, bukan sekadar narasi dari satu sisi,” pungkas Kurniadi. [Red/Tim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *