MaduraExpose.com– Publik Sumenep hari ini sedang menyaksikan sebuah anomali penegakan hukum yang kasat mata. Di satu sisi, aroma keberhasilan tercium dari Surabaya ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan tangan dingin mampu membongkar karut-marut kasus BSPS hingga menetapkan lima orang tersangka. Namun, di sisi lain, aroma “peti es” justru tercium dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait skandal Logistik Pemilu 2024 di tubuh KPU.
Sejak genderang penyidikan ditabuh pada Agustus 2025, kasus dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar ini seolah berjalan di tempat. Padahal, jejak penggeledahan sudah dilakukan dan lebih dari 40 saksi telah “bernyanyi” di hadapan penyidik. Pertanyaannya sederhana namun menohok: Kenapa hingga Februari 2026 tak satu pun nama tersangka mencuat ke permukaan?
Mandek atau Sengaja Dimandekkan?
Alasan klasik berupa “menunggu hasil audit kerugian negara” mulai terdengar basi di telinga publik. Jika dalam kasus BSPS Kejati mampu bergerak taktis dan cepat, mengapa Kejari Sumenep nampak begitu ragu dalam menarik garis tegas siapa yang paling bertanggung jawab di KPU? Apakah karena pengadaan logistik ini melibatkan jaringan birokrasi yang lebih “sensitif”?
Ketidakpastian ini menciptakan ruang gelap bagi spekulasi. Publik mulai bertanya-tanya, apakah ada kekuatan besar yang membentengi kasus ini, ataukah penyidik kita memang sedang kehilangan “taring” profesionalitasnya?
Beban Moral dan Marwah Institusi
Kejaksaan bukan hanya sekadar lembaga penuntut; ia adalah jangkar keadilan. Ketika sebuah kasus besar yang menyedot perhatian publik dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum (undue delay), maka yang dipertaruhkan adalah marwah institusi Adhyaksa itu sendiri. Prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan seolah menjadi narasi usang yang hanya manis di atas kertas.
Jika Kejari Sumenep terus-menerus terjebak dalam dalih teknis yang berkepanjangan, maka pilihan paling rasional demi menjaga integritas hukum adalah Evokasi. Kejati Jawa Timur harus segera mengambil alih perkara ini. Penarikan kasus ke tingkat provinsi bukan hanya soal efektivitas, melainkan tentang memutus mata rantai intervensi lokal yang mungkin saja sedang merongrong objektivitas penyidikan.
Baca Juga:
- Ketua Peradi Madura Raya Angkat Bicara: Soroti Penggeledahan KPU dan Kasus BSPS yang Mandek
- Jejak Hitam Logistik Pemilu Terungkap, Jaksa Gedor Pintu KPU Sumenep
- Skandal Logistik Pemilu Sumenep: 40 Saksi Diperiksa, Mahasiswa Ultimatum Kejari
- Manuver Ultimum Remedium: Kejari Sumenep Perangi Delik Korupsi Logistik Pemilu Melalui Operasi Geledah
Sikap Kita Madura Expose melalui rubrik Sumenep Integrity Watch (SIW) secara tegas mendesak agar Kejari Sumenep segera melakukan gelar perkara terbuka dan mengumumkan tersangka. Jangan biarkan kasus KPU Sumenep menjadi noda hitam di tengah rapor hijau Kejati Jatim.
Hukum tidak boleh tebang pilih. Jika Kejati bisa “membersihkan” Sumenep dari mafia perumahan, maka Kejari Sumenep juga harus bisa membersihkan Sumenep dari oknum penyelenggara pemilu yang khianat terhadap uang rakyat. Sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh, segera tunjukkan bahwa hukum di Sumenep masih punya harga diri.
POLLING
Suara Rakyat Sumenep
Menurut Anda, perlukah kasus dugaan korupsi Logistik KPU Sumenep diambil alih (Evokasi) oleh Kejati Jatim demi kepastian hukum?
(Redaksi/Mex)








