SUMENEP, NEWS – Kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 senilai Rp1,2 Miliar memasuki babak genting. Setelah pemeriksaan intensif terhadap 40 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kini menghadapi ultimatum politik dari mahasiswa yang menuntut penetapan tersangka segera, atau kinerja Kejari terancam dilaporkan langsung ke Presiden RI.
Kejari Sumenep memastikan kasus ini telah resmi naik ke tahap Penyidikan sejak Juli 2025. Namun, proses yang dinilai lamban ini memicu reaksi keras dari publik.
🔒 40 Saksi Diperiksa, Kejari Tunggu Audit Kerugian Negara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dari berbagai elemen, termasuk penyelenggara pemilu, rekanan penyedia logistik, staf, hingga anggota KPU setempat.
“Empat puluh orang yang kami periksa itu di antaranya dari unsur penyelenggara pemilu, rekanan, staf, dan anggota KPU,” ujar Indra di Sumenep, Kamis (24/10/2025).
Meskipun penyidikan telah dimulai dengan penggeledahan di kantor KPU dan rumah pejabat sejak Juli 2025, Kejari Sumenep masih menahan diri untuk menetapkan tersangka. Alasannya adalah proses administratif dan validasi kerugian negara.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, tetapi harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti kuat. Saat ini, kami wajib menunggu hasil audit BPKP dan ahli keuangan negara,” tegas Indra, merujuk pada audit yang melibatkan LKPP dan BPKP Jawa Timur.
💣 ANCAMAN 5X24 JAM: FMPK Tembus Lapor ke Presiden!
Lambannya Kejari Sumenep dalam menangani kasus yang digolongkan “Extraordinary Crime” ini memicu gelombang desakan dari masyarakat sipil. Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) menggelar aksi unjuk rasa agitatif pada 21 Oktober 2025, menuntut penyidik bertindak “Extraordinary Action.”
Korlap aksi FMPK, Tolak Amir, SH, menilai proses hukum telah berjalan terlalu lamban sejak pengaduan masuk November 2024.
“Ironisnya, setelah hampir setahun proses berjalan, Kejari masih berlindung di balik alasan klasik: menunggu hasil audit kerugian negara,” kecam Tolak Amir. Mahasiswa menilai penundaan ini sebagai “eufemisme dari minimnya keberanian atau ketidakprofesionalan” dalam penegakan hukum lokal.
Tiga Tuntutan Keras FMPK (Batas Waktu Tegas):
- Tuntaskan Profesional: Mendesak Kejari menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel.
- Segera Tetapkan Tersangka Eks Komisioner: Menuntut penetapan tersangka segera, terutama terhadap oknum eks Komisioner KPU 2024 yang diduga menjadi dalang.
- Ancaman Pelaporan Kinerja: Memberikan batas waktu ultimatum 5×24 jam bagi Kejari untuk menetapkan tersangka.
Jalur Pengaduan Tertinggi: Jika ultimatum terlampaui, FMPK memastikan ancaman mereka bukan gertakan semata. Mereka akan segera mengirimkan laporan resmi terkait lambannya kinerja penyidik kepada Asisten Pengawasan Kejati Jatim (Aswas), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung RI), dan Komisi Kejaksaan (Komjak RI).
📢 “Lebih dari itu, kami akan mengirimkan tembusan laporan langsung kepada Presiden Republik Indonesia,” tegas Tolak Amir.
FMPK bertekad mengawal kasus yang mencoreng integritas demokrasi lokal ini hingga tuntas, membuktikan bahwa hukum di Sumenep benar-benar tajam dan berani bertindak ke atas. Integritas Pemilu dan kepercayaan publik kini dipertaruhkan di meja Kejari Sumenep.
[pmc/dbs/gim]

















