SUMENEP, MaduraExpose.com — Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan gudang logistiknya memancing respons dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPC Peradi Madura Raya, Syafrawi, S.H. Menurutnya, tindakan ini adalah bagian dari prosedur hukum yang normal, namun ia juga menyayangkan lambannya penanganan kasus korupsi lain yang jauh lebih besar.
Penggeledahan KPU: Prosedur Hukum Biasa
Syafrawi, yang juga seorang praktisi hukum, menilai penggeledahan terkait dugaan korupsi logistik Pemilu 2024 ini bukan hal yang luar biasa. Baginya, tindakan ini merupakan kelanjutan alami dari tahap penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Kejari Sumenep ke KPU dan personalia KPU atas dugaan korupsi logistik pemilu 2024 itu, bagi saya biasa-biasa saja bukan hal yang begitu prestisius, karena sebelumnya Penyidik Kejari sudah melakukan penyelidikan,” ujar Syafrawi.
Kritik Tajam: Jangan Jadikan Kasus KPU sebagai Pengalihan Isu BSPS
Meskipun mengapresiasi langkah Kejari, Syafrawi memberikan kritik tajam. Ia menilai penggeledahan ini jangan sampai menjadi alat untuk mengalihkan isu dari kasus korupsi lain yang jauh lebih merugikan rakyat, yaitu kasus BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).
Syafrawi mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang berhasil dijerat dalam kasus BSPS, padahal kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. “Sampai sekarang Kejaksaan kan belum mampu menjerat satupun tersangka kasus BSPS, yang telah menggarong uang rakyat dengan nilai yang sangat fantastis,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Sumenep menunggu keberanian Kejari untuk mengungkap kasus korupsi secara terang benderang, tanpa pandang bulu.
KPU Sumenep Hormati Proses Hukum
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, S.H., membenarkan adanya penggeledahan ini sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan. Namun, ia belum bisa mempublikasikan hasilnya karena masih dalam tahap pendalaman.
Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menyatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum. Ia menyebut bahwa penggeledahan adalah prosedur standar dan kasus ini sudah ditangani oleh kejaksaan sebelum dirinya menjabat.
“Yang dicari Kejari Sumenep itu hanya dokumen berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban logistik Pemilu 2024,” jelasnya. Syamsi juga menambahkan bahwa fokus pemeriksaan lebih ditujukan pada dokumen dari periode kepengurusan sebelumnya. [dbs/gim/fer]







