Pansus Getol: Tutup Sekarang Juga! Pemkab Sumenep Didorong Segera Segel Ratusan Tambak Udang ‘Bodong’ Perusak Lingkungan

oleh -236 Dilihat
Anggota Pansus saat mengecek tambak udang di Juruan Daja yang tanpa IPAL dan limbahnya langsung ke laut.

Sorotan Panas dari Sidak DPRD: Limbah Tambak Ilegal dan Berizin Sama-Sama Cemari Laut, Potensi PAD Rp 1,5 Miliar Melayang

SUMENEP, Jawa Timur – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep kembali menemukan fakta mengejutkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambak di Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang. Temuan di lapangan menguatkan dugaan adanya praktik bisnis yang tidak hanya ilegal, tapi juga sangat membahayakan lingkungan.

Anggota Pansus tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera mengambil tindakan drastis: menutup seluruh tambak udang bodong (ilegal) yang disinyalir berjumlah ratusan.

Temuan Mencengangkan: IPAL Formalitas, Limbah Langsung ke Laut

Setelah sebelumnya menyasar wilayah Bluto dan Pragaan, sidak kali ini mengungkap kondisi yang disebut anggota Pansus sebagai “fakta mencengangkan yang sangat membahayakan lingkungan secara ekologis.”

Di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Pansus mendapati perusahaan besar yang diduga mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hanya sebagai formalitas.

“Memang ada (IPAL), tapi tidak tampak digunakan, bahkan sepertinya memang tidak digunakan,” ungkap Anggota Pansus Tambak Udang, Samsiyadi.

Kondisi yang jauh lebih parah ditemukan di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Di lokasi ini, sebuah tambak skala besar diyakini beroperasi tanpa izin sama sekali. Ironisnya, perusahaan tersebut tampak merasa aman, seolah ada bekingan.

“Sudah tidak berizin, buang limbah langsung ke laut, parah banget. Ini DLH (Dinas Lingkungan Hidup) kemana?” tegas Samsiyadi.

Kritik pedas juga diarahkan pada tambak besar di wilayah Badur, yang dinilai memiliki “tanggung jawab sosial nol” dan menggunakan IPAL yang tampak tidak terpakai, menunjukkan ketidakpedulian terhadap dampak lingkungan.

Potensi Kerugian Daerah dan Desakan Penutupan

Selain dampak ekologis, keberadaan tambak udang bodong ini juga merugikan daerah secara finansial. Pansus memperkirakan bahwa kerugian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini mencapai angka Rp 1,5 Miliar akibat maraknya tambak ilegal yang datanya bisa mencapai 400 unit.

“Kita kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 Miliar. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” tandas politisi Partai Nasdem tersebut, menegaskan tuntutan penutupan segera.

Senada dengan Samsiyadi, Anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Endi, juga menyoroti kondisi di Kecamatan Batang-Batang. Ia menemukan perusahaan yang membuang limbah ke sungai dengan dalih melalui IPAL, padahal diduga kuat praktik tersebut hanyalah “bohongan”.

Endi mendesak Pemkab Sumenep untuk lebih tegas, sebab tambak bodong berbahaya secara ekologis dan luput dari pantauan.

“Tutup, bahaya secara ekologis karena tanpa pantauan. OPD terkait juga lemah pengawasannya sehingga asal saja buang limbah,” beber Endi.

Menuju Tata Kelola yang Lebih Ketat

Perusahaan tambak udang sejatinya wajib mengurus berbagai perizinan, mulai dari Izin Lokasi, dokumen UPL-UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), Izin Penanaman Modal, IMB, hingga Surat Pembudidayaan Ikan.

Saat ini, DPRD Sumenep tengah berupaya memperketat pengawasan dan tata kelola lingkungan dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang. Perda ini diharapkan dapat mengatur secara komprehensif, khususnya mengenai pencegahan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.

Kesimpulan: Temuan Pansus ini menjadi lampu merah bagi Pemkab Sumenep. Keberanian dan ketegasan Pemkab dalam menindak dan menutup ratusan tambak udang ilegal yang merusak ekosistem laut dan merugikan daerah kini sangat dinantikan publik.***

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.