Tanpa Perbup, 5 Perda Strategis Sumenep Hanya Jadi ‘Dokumen Formal’

oleh -184 Dilihat
Lima Perda yang kini "tergantung" pada penerbitan Perbup mencakup sektor-sektor yang sangat menentukan wajah Kabupaten Sumenep ke depan.

 


Sumenep, [Rabu, 10 Desember 2025] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melayangkan kritik keras terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) terkait implementasi regulasi. Lima Peraturan Daerah (Perda) strategis yang telah disahkan tahun ini terancam mandul dan hanya menjadi tumpukan “dokumen formal” tanpa dampak nyata, lantaran Pemda belum juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana.

Desakan ini mencuat karena tanpa regulasi turunan tersebut, operasionalisasi Perda-Perda vital ini dinilai belum bisa dijalankan secara efektif di lapangan.

⚠️ Perda Mandul: Kesejahteraan Masyarakat Terhambat

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, menegaskan bahwa penundaan penerbitan Perbup ini tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, seluruh Perda ini memiliki posisi sentral dalam mendukung akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Harus segera ditindaklanjuti agar maksimal pelaksanaannya,” tegas Ahmad Juhairi kepada wartawan pada  Sabtu (6/12/2025).

Juhairi menekankan bahwa tujuan utama legislasi adalah melahirkan perubahan positif. Jika hanya berhenti di tahap pengesahan, maka waktu dan sumber daya yang telah dihabiskan untuk penyusunan regulasi menjadi sia-sia.

“Regulasi tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen formal tanpa implementasi. Semua perda ini lahir untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

5 Perda Kunci yang Kehilangan Daya Implementasi

Lima Perda yang kini “tergantung” pada penerbitan Perbup mencakup sektor-sektor yang sangat menentukan wajah Kabupaten Sumenep ke depan.

No. Perda yang Mendesak Perbup Dampak Strategis yang Terhambat
1. Perda Desa Wisata Pertumbuhan ekonomi desa berbasis potensi pariwisata lokal.
2. Perda Perseroan BPRS Bhakti Sumekar Penguatan lembaga keuangan syariah daerah untuk UMKM.
3. Perda Perlindungan Garis Sempadan Pantai Pelestarian ekosistem pesisir dan pencegahan bencana lingkungan.
4. Perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik.
5. Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Panduan hukum utama seluruh program dan anggaran pembangunan daerah.

🤝 Komitmen Eksekutif Dipertanyakan

Juhairi mencontohkan spesifik Perda Desa Wisata, yang merupakan instrumen penting untuk mendorong sektor pariwisata di tingkat desa. Tanpa Perbup yang mengatur teknis pengelolaan, perizinan, hingga pembagian hasil, konsep Desa Wisata akan sulit berjalan.

DPRD bahkan menyinggung fakta bahwa sejumlah Perda tersebut merupakan inisiatif yang digagas langsung oleh pihak eksekutif sebelum dibahas bersama legislatif.

“Karena itu, kami menilai tidak ada alasan bagi eksekutif untuk menunda penerbitan regulasi turunannya,” imbuh Juhairi.

DPRD Sumenep berkomitmen penuh untuk memastikan setiap regulasi yang disahkan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumenep. Oleh karena itu, percepatan penerbitan Perbup menjadi kunci vital agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan menghasilkan pembangunan yang berkeadilan.

“Harapannya, perda-perda ini tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga instrumen pembangunan daerah yang berkeadilan,” tutup Juhairi.

Pemda Sumenep kini dituntut untuk segera merespons desakan ini dengan langkah konkret, mengubah status lima Perda strategis dari sekadar “dokumen formal” menjadi panduan operasional yang maksimal di lapangan.***

Tentang Penulis: Tim/Red. MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan