Sumenep, [Selasa, 9 Desember 2025 ] – Implementasi kebijakan strategis di Kabupaten Sumenep terancam mandek. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara tegas mendesak pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis dari lima Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan tahun ini.
Tanpa adanya Perbup, kelima Perda vital tersebut dinilai belum dapat berjalan efektif dan maksimal di lapangan, menghambat percepatan pembangunan daerah.
Kunci Pembangunan Tertahan Regulasi Teknis
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi, menyoroti posisi strategis Perda-Perda ini dalam mendukung visi dan arah pembangunan Kabupaten Sumenep.
Menurut Juhairi, tidak ada alasan bagi pihak eksekutif untuk menunda penerbitan regulasi turunannya. Penundaan ini berpotensi menyebabkan Perda hanya menjadi dokumen formal tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
“Harus segera ditindaklanjuti agar maksimal pelaksanaannya. Regulasi tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen formal tanpa implementasi,” tegas Ahmad Juhairi, Sabtu (6/12/2025).
Ia menambahkan bahwa DPRD berkomitmen untuk memastikan setiap regulasi yang disahkan benar-benar berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Perda Krusial yang Menanti Perbup
Lima Perda yang mendesak untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan Perbup mencakup berbagai sektor penting, mulai dari ekonomi, pariwisata, lingkungan, hingga perencanaan pembangunan:
-
Perda Desa Wisata: Instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui sektor pariwisata lokal.
-
Perda Perseroan BPRS Bhakti Sumekar: Mengatur kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) milik daerah.
-
Perda Perlindungan Garis Sempadan Pantai: Peraturan krusial untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang pesisir Sumenep.
-
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah: Regulasi yang secara langsung berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
-
Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): Menjadi payung hukum utama bagi perencanaan pembangunan Sumenep.
Komitmen Eksekutif Dipertanyakan
Ahmad Juhairi mencontohkan Perda Desa Wisata yang ia sebut sebagai instrumen vital dalam menggerakkan perekonomian desa. Ironisnya, beberapa Perda tersebut bahkan digagas langsung oleh pihak eksekutif sebelum dibahas dan disahkan bersama DPRD.
“Semua perda ini lahir untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.
DPRD berharap Perda-Perda ini dapat segera diimplementasikan melalui aturan teknis yang jelas.
“Harapannya, perda-perda ini tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga instrumen pembangunan daerah yang berkeadilan,” pungkas Juhairi.
Desakan ini menjadi sorotan serius bagi Pemda Sumenep. Kecepatan penerbitan Perbup akan menjadi penentu seberapa cepat blueprint pembangunan yang telah disepakati dapat diwujudkan di lapangan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
[gim/dbs/trb/ah4]







