Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Rocky Gerung Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo dalam Pusaran Kasus Ijazah Jokowi

oleh -518 Dilihat
Rocky Gerung usaidiperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli___

 


MaduraExpose.com – Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Kehadirannya di markas kepolisian tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang meringankan (a de charge) bagi tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut menjadi sorotan publik mengingat posisi Rocky Gerung yang vokal dalam urusan kritik akademis terhadap kekuasaan.

Fokus pada Kebebasan Akademik

Usai menjalani pemeriksaan, Rocky Gerung menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Roy Suryo maupun Dokter Tifa terkait tudingan ijazah tersebut tidak seharusnya masuk ke ranah pidana. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan produk pemikiran dan penelitian akademis yang harus dijawab secara akademis pula.

Rocky menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk Dokter Tifa, tidak berkaitan dengan urusan personal Jokowi. Baginya, kritik terhadap dokumen resmi seorang pejabat publik adalah bagian dari dialektika intelektual dan produk akademik yang tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana.

Bela Dokter Tifa dan Roy Suryo

Lebih lanjut, Rocky Gerung menekankan pentingnya melindungi ruang riset dan pendapat di Indonesia. Ia berpendapat bahwa jika setiap penelitian atau temuan akademis yang kontroversial langsung diproses secara hukum, maka hal itu akan mematikan daya kritis masyarakat.

Keterangan yang diberikan Rocky kepada penyidik difokuskan pada upaya meringankan jeratan hukum bagi Roy Suryo cs. Ia menilai langkah hukum yang diambil saat ini cenderung dipaksakan karena mengabaikan sisi kebebasan berpendapat dan penelitian ilmiah yang menjadi hak setiap warga negara, apalagi bagi mereka yang memiliki latar belakang keahlian di bidangnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Pihak Polda Metro Jaya sendiri melakukan pemanggilan terhadap Rocky Gerung guna melengkapi berkas perkara. Status Rocky dalam kasus ini murni sebagai saksi ahli atas permintaan pihak tersangka. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan saksi guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran UU ITE atau penyebaran berita bohong dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

Kasus ini kembali mencuat setelah Roy Suryo dan beberapa tokoh lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh narasi-narasi terkait keaslian dokumen pendidikan mantan Presiden Jokowi di media sosial. [dbs/gim/src/ine]

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum