SUMENEP, Jatim – Proyek Dinding Penahan Tanah (DPT) di Sungai Kali Anjuk, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam.
Proyek yang digarap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas ini dituding oleh Komisi III DPRD Sumenep rawan longsor dan berpotensi memicu banjir. Namun, BBWS Brantas tak tinggal diam dan segera memberikan klarifikasi yang membantah tudingan tersebut.
Polemik ini bermula ketika Komisi III DPRD Sumenep melakukan inspeksi lapangan. Mereka menyoroti beberapa poin krusial, termasuk dugaan nilai kontrak yang simpang siur serta potensi penggerusan batas sungai yang dikhawatirkan dapat berdampak pada pemukiman warga akibat banjir.
Dugaan Anggaran dan Fakta Kontrak
Awalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 ini disebut-sebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7,8 miliar. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa nilai kontrak yang sebenarnya adalah Rp 6,67 miliar.
Mohamad Muchlisin Mahzum, PPK Sungai Pantai IV, BBWS Brantas, meluruskan informasi ini. “Untuk anggaran yang dibutuhkan pada proyek ini sebesar Rp 6,6 miliar yang berupa kontrak,” tegasnya, saat dikonfirmasi media pada Sabtu (21/10/2023). Klarifikasi ini sekaligus menepis dugaan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran yang beredar di publik.
Bantahan Potensi Longsor dan Banjir
Salah satu tudingan utama DPRD adalah bahwa proyek DPT berpotensi menggerus batas sungai dan memicu banjir. Muchlisin dengan sigap menepis dugaan ini, bahkan menyebut dasar argumen yang disampaikan tidak tepat.
Menurutnya, sebelum proyek DPT dikerjakan, BBWS Brantas telah melakukan kajian mendalam terkait teknis pekerjaan. Proyek ini sendiri dikerjakan atas usulan pemerintah daerah mengingat Sungai Kali Anjuk termasuk kategori rawan longsor.
“Usulan dari daerah beberapa tahun sebelumnya. Setelah dari pusat turun baru kita ke lapangan memastikan kondisi sekaligus mapping langkah yang akan dikerjakan,” jelas Muchlisin.
Ia juga menambahkan bahwa pengerjaan DPT justru bertujuan untuk memperlebar sungai. “Lebar sungai malah kita samakan dengan lebarnya jembatan. Ini kita punya data lebar sungai baik before maupun after-nya. Kan sebelum dikerjakan lebar sungai itu paling cuma 5 meter, sekarang kita samakan lebarnya dengan jembatan menjadi sekitar 23-24 meter,” bebernya, menunjukkan bahwa proyek ini justru memperkuat dan menstabilkan batas sungai, bukan menggerusnya.
Kajian Hidrologi dan Hidrolika di Balik Penempatan DPT
Terkait penempatan bangunan DPT di sebelah kiri jembatan, Muchlisin mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan tanpa alasan. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian Hidrologi dan Hidrolika yang menunjukkan bahwa bagian jembatan sebelah kiri lebih rawan terjadi longsor dibandingkan di sebelah kanan.
“Dibangun sebelah kiri itu karena tikungan luar. Nah tikungan luar itu local scorring-nya besar sekali. Beda dengan yang sebelah kanan, kalau itu kan tikungan dalam. Untuk tahun depan (2024-red) baru kita lanjutkan pekerjaan ke sisi sebelah kanannya,” tukasnya, menjelaskan tahapan pengerjaan yang sistematis dan berdasarkan data teknis.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Dukungan terhadap proyek ini juga datang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep, Eri Susanto. Ia membenarkan bahwa proyek tersebut sudah lama diajukan ke pemerintah pusat dan baru dapat dikerjakan tahun ini.
“Kewenangan dan teknis memang di BBWS sana. Kita sifatnya hanya koordinasi. Dan proyek ini masih terus berlanjut sampai tahun depan,” ungkap Eri.
Eri juga optimistis bahwa keberadaan proyek DPT ini akan semakin menguatkan batas sungai. “Sudah sama itu dan dikembalikan ke asal lagi. Jadi saya rasa sudah tidak ada persoalan. Kalau untuk teknis lebih lanjut silakan koordinasi ke BBWS Brantas saja,” pungkasnya, menunjukkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan BBWS Brantas.
Kesimpulan Awal
Dari klarifikasi BBWS Brantas dan dukungan DPUTR Sumenep, terlihat bahwa proyek DPT di Sungai Kali Anjuk memiliki dasar teknis yang kuat dan telah melalui kajian mendalam.
Tuduhan-tudingan yang dilontarkan oleh Komisi III DPRD Sumenep sebagian besar telah dijawab dengan data dan fakta di lapangan. Meskipun demikian, pengawasan publik terhadap proyek-proyek infrastruktur tetap penting untuk memastikan transparansi dan kualitas pekerjaan.
Perkembangan proyek ini di tahun mendatang, khususnya pengerjaan di sisi kanan sungai, akan menjadi sorotan selanjutnya.
[nss/gim/tim]


















