Maduraexpose.com-
Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep menemukan beberapa masalah serius saat melakukan inspeksi mendadak pada dua proyek penanganan banjir. Total nilai kedua proyek ini adalah Rp1,005 miliar, yang rinciannya sebagai berikut:
- Normalisasi dan Rehabilitasi Tebing Sungai Anjuk: senilai Rp550 juta.
- Normalisasi dan Rehabilitasi Saluran Pembuang Gunggung: senilai Rp455 juta.
Anggota Komisi III DPRD, Wiwid Harjo Yudanto, menegaskan ada beberapa hal yang mencurigakan.
Masalah yang Ditemukan
- Tidak Ada Papan Proyek: Salah satu proyek tidak memiliki papan informasi. Padahal, papan ini wajib ada untuk menunjukkan transparansi kepada publik. Tanpa papan nama, masyarakat tidak bisa mengetahui siapa kontraktornya, berapa anggarannya, dan kapan proyek selesai.
- Penggunaan Bahan yang Tidak Sesuai: Proyek ini seharusnya menggunakan kawat bronjong berstandar SNI, tetapi di lapangan, material yang digunakan tidak memiliki label SNI. Jumlah kawat bronjong yang dipasang juga sangat sedikit, padahal ini adalah bagian penting dari proyek.
- Dinas PUTR Tidak Kooperatif: Komisi III sudah meminta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) kedua proyek, namun Dinas PUTR melalui Bidang SDA terkesan menutup-nutupi dan belum memberikannya. Sikap ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Tindakan Tegas dari DPRD
Komisi III akan memanggil kontraktor pelaksana untuk dimintai pertanggungjawaban. Mereka akan mencocokkan dokumen kontrak dengan hasil pekerjaan di lapangan untuk memastikan semuanya sesuai.
Wiwid Harjo Yudanto menegaskan bahwa pengawasan ini sangat penting karena menyangkut keselamatan masyarakat dari ancaman banjir. Komisi III akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas.


















