Fajar Baru Hukum Pidana 2026: Mengurai Paradigma Keadilan Korektif dan Transformasi Sistem Peradilan Indonesia

oleh -630 Dilihat
#KUHPBaru #HukumIndonesia #RestorativeJustice #GlobalExpose #MaduraExpose

 


Oleh: Redaksi MaduraExpose.com

Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah hukum Indonesia seiring dengan pemberlakuan penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Implementasi ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah revolusi paradigma: bergeser dari keadilan retributif (pembalasan dendam) menuju keadilan restoratif (restorative justice) dan rehabilitatif.

Namun, di balik optimisme ini, publik dan praktisi hukum masih dihantui pertanyaan besar mengenai teknis operasional di lapangan. Berikut adalah bedah tuntas wajah baru hukum pidana kita.


1. Paradigma Hukum: Dari “Lex Talionis” ke Keadilan Restoratif

Dulu, semangat pemidanaan kita sangat kental dengan nuansa kolonial yang menekankan pada penghukuman badan. Kini, KUHP 2026 memperkenalkan Tujuan Pemidanaan yang lebih humanis. Fokus utama bukan lagi “memasukkan orang ke penjara”, melainkan menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa penyesalan bagi terpidana.

Pengecualian Penting: Restorative Justice (RJ) tidak berlaku sembarangan. Berdasarkan pedoman terbaru, RJ diharamkan bagi kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dilakukan untuk menjaga efek jera dan melindungi harkat martabat kemanusiaan.

2. Fenomena Perkara “Ulang Tahun”: Akhir dari Ketidakpastian Hukum

Salah satu momok dalam sistem peradilan kita adalah berkas perkara yang “bolak-balik” antara Penyidik (Polri) dan Penuntut Umum (Kejaksaan). Dalam sistem baru 2026, hal ini dipangkas melalui mekanisme:

  • Jaksa Turun Sejak Awal: Koordinasi dilakukan sejak terbitnya SPDP agar petunjuk jaksa bersifat final dan komprehensif.

  • Batas Waktu Penyidikan: Tidak ada lagi perkara yang menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan status. Kepastian hukum menjadi hak konstitusional yang dijunjung tinggi.

3. Mengurai “Penyidik Utama”: Apakah Polri Menjadi “Bos” Segala Penyidik?

Muncul pertanyaan apakah Polri memegang kendali penuh atas penyidik dari instansi lain (PPNS). Secara akademik, Indonesia menganut prinsip Integrated Criminal Justice System.

  • Penyidik Utama: Istilah ini merujuk pada peran Polri sebagai koordinator dan pengawas (Korwas) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

  • Bukan Dominasi, Tapi Sinergi: Polri bukan “bos” dalam artian hierarki struktural, melainkan motor penggerak standarisasi penyidikan guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

4. Single Prosecution System: Jaksa sebagai Dominus Litis

Tahun 2026 mempertegas asas Dominus Litis, di mana Jaksa adalah pengendali tunggal perkara. Kejaksaan memiliki wewenang penuh untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan demi kepentingan umum melalui mekanisme discretionary power. Ini mengunci sistem agar proses hukum tidak menjadi alat kriminalisasi.

5. Delik Aduan Presiden: Perlindungan Martabat atau Pembungkaman?

Pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP baru kini bersifat Delik Aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika Presiden sendiri (atau kuasa hukumnya) yang mengadu secara langsung. Ini merupakan titik tengah untuk menjaga marwah kepala negara sekaligus menjamin hak kritik masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga sebagai “alat lapor”.

6. Sanksi Pidana bagi Penyidik Nakal

Wajah baru hukum kita juga membawa kabar buruk bagi aparat yang bermain-main dengan prosedur. Ada sanksi pidana khusus bagi penyidik yang sengaja melakukan penyimpangan, manipulasi barang bukti, atau pelanggaran HAM selama proses penyidikan. Ini adalah langkah maju untuk menekan angka unprofessional conduct di tubuh institusi penegak hukum.


Kesimpulan: Siapkah Indonesia?

Transisi ini menuntut pemahaman yang setara antara Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengacara. Tanpa frekuensi yang sama, KUHP baru hanya akan menjadi “macan kertas”. Masyarakat pun harus mulai melek hukum untuk memahami bahwa kini, penjara adalah upaya terakhir (ultimum remedium), bukan lagi jalan utama.


Tonton Diskusi Lengkapnya di Podcast Kami! Bagi Anda akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum, simak kupas tuntas teknis hukum ini dalam tayangan spesial kami. Jangan biarkan diri Anda tertinggal dalam memahami arah baru hukum Indonesia.

Tentang Penulis: MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum