maduraexpose.com

 


Radar Pemkab

Eksploitasi Migas di Sumenep: Ironi Kemiskinan di Lumbung Energi

286
×

Eksploitasi Migas di Sumenep: Ironi Kemiskinan di Lumbung Energi

Sebarkan artikel ini

Editor: Ferry Arbania

Gelombang penolakan survei seismik oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) dan PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berujung pada demonstrasi mahasiswa di depan Pemerintah Kabupaten setempat. Rabu, 18 Juni 2025.[dok. Istimewa]

Sumenep, Madura Expose—Sebuah narasi ironis terpampang nyata di Kabupaten Sumenep, Madura. Sebagai salah satu lumbung energi migas di Jawa Timur, wilayah ini justru terperosok dalam jurang kemiskinan, menempati peringkat ketiga termiskin di provinsi.

 

 


Ironi ini memicu gelombang perlawanan dari masyarakat sipil dan legislatif, yang menuntut keadilan atas pengelolaan kekayaan alam yang dinilai tidak transparan dan minim manfaat bagi rakyat.

 

Penolakan Massif dan Minimnya Legitimasi Sosial

Rencana survei seismik 3D oleh PT Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) di perairan dangkal West Kangean memicu perlawanan kolektif yang tak terbendung.

 

Penolakan bukan hanya datang dari warga, melainkan juga dari Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) dan aktivis mahasiswa. Koordinator GPMS, Andi Kholis, menegaskan bahwa proyek ini tidak memiliki legitimasi sosial karena minimnya keterlibatan dan manfaat nyata bagi penduduk lokal.

 

“Jika negara belum bisa menjamin masyarakat Kangean menjadi penerima manfaat utama dari kekayaan alamnya sendiri, maka survei ini wajib dihentikan,” tegas Andi.

 

 

Ia menyoroti bahwa alih-alih memberikan dampak positif, eksploitasi migas selama ini justru menciptakan ketimpangan struktural. Dana Bagi Hasil (DBH) migas, yang seharusnya menjadi hak Sumenep, justru mengalir ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Warga hanya menjadi “penonton” di tanah mereka sendiri, sementara tugu keris miliaran rupiah dibangun menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan migas, yang ironisnya tidak menyentuh akar masalah kemiskinan.

 

Pelanggaran Regulasi dan Hak Partisipasi Daerah

Gelombang protes ini juga mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Jawa Timur. Nur Faizin, anggota dewan asal Sumenep, mendesak PT KEI membatalkan survei seismiknya, menyusul dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ia menekankan bahwa selama perairan Kangean masih berstatus sebagai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kegiatan eksplorasi tanpa persetujuan masyarakat adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

 

Kritik terhadap PT KEI semakin tajam dengan persoalan Participating Interest (PI). Aktivis BEM Nusantara Jawa Timur, Moh. Syauqi, menuding KEI berpotensi melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016.

 

Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan kontraktor migas untuk menawarkan PI sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat 60 hari setelah Rencana Pengembangan (PoD) disetujui.

 

Syauqi menegaskan bahwa PI bukan sekadar angka, melainkan simbol kedaulatan energi daerah dan bentuk nyata pemerataan ekonomi. Sudah lebih dari tiga dekade KEI beroperasi, namun hak daerah ini belum juga terealisasi sepenuhnya. Situasi ini dinilai sebagai bentuk penyingkiran daerah dari arena pengambilan keputusan dan pengawasan sumber daya alamnya sendiri.

 

Aspirasi Rakyat dan Tuntutan Keadilan

Masyarakat Sumenep, yang direpresentasikan oleh aktivis dan politisi, menuntut penghentian proyek yang tidak memberikan manfaat dan menuntut transparansi dalam pengelolaan kekayaan alam. Perbandingan dengan Blok Cepu di Bojonegoro, yang dianggap berhasil mendorong kemajuan ekonomi lokal, menjadi cerminan bahwa kebijakan berpihak pada rakyat adalah prasyarat mutlak dalam setiap kegiatan ekstraktif.

 

Tuntutan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Sumenep untuk menyelidiki aliran dana DBH dan CSR menjadi langkah konkret dalam mengawal akuntabilitas publik. Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa hak-hak konstitusional rakyat sebagai pemilik kedaulatan atas sumber daya alamnya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, benar-benar terpenuhi.

 

Kasus Sumenep adalah pelajaran berharga tentang bagaimana sistem politik dan ekonomi yang timpang dapat menciptakan kemiskinan struktural, bahkan di tengah kelimpahan sumber daya alam. Ini adalah pengingat bahwa kekayaan alam tidak akan pernah menjadi berkah jika ia hanya dinikmati oleh segelintir elit, sementara masyarakat lokal ditinggalkan sebagai “anak ayam mati di lumbung padi.”

 

[nss/gim/dbs/red]

--------EXPOSIANA----
GAYA SAMBUTAN ACHMAD FAUZI WONGSOJUDO

 


 


---Exposiana----

---***---