Madura Expose– Di antara debur ombak yang membelai bibir pantai, sebuah perlawanan sunyi sedang mengukir sejarah. Pada Senin, 16 Juni 2025, masyarakat Pulau Kangean tak lagi menunggu.
Mereka bergerak, membanjiri Kantor Kecamatan Arjasa, bukan dengan amarah buta, melainkan dengan keteguhan hati yang menggugat. Mereka datang membawa pernyataan sikap yang dilahirkan dari keresahan mendalam: Tolak Total Survei Seismik 3D dan Eksplorasi Migas.
Ini bukan sekadar protes biasa. Ini adalah jeritan dari sebuah komunitas yang terancam. Di balik rencana survei seismik oleh raksasa korporasi, terselip suara mesin yang memecah ketenangan bawah laut dan getaran yang menggetarkan fondasi kehidupan.
Koordinator aksi, Hasan Basri, dengan lugas memaparkan tujuh poin yang menjadi benteng pertahanan mereka. Poin-poin ini adalah cerminan dari pemahaman mendalam bahwa investasi tidak boleh datang dengan harga kehancuran.
Pernyataan pertama mereka adalah peringatan. “Hentikan sosialisasi,” tegas Hasan, “karena alih-alih memberikan pencerahan, ia justru menimbulkan keresahan publik.” Masyarakat Kangean tak ingin janji-janji manis meninabobokan mereka dari ancaman yang nyata. Mereka menolak seluruh rencana eksplorasi migas, karena aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem laut, merugikan nelayan, dan pada akhirnya, mengancam keberlanjutan hidup mereka.
Mereka menuntut lebih dari sekadar perlindungan; mereka menuntut kedaulatan. Poin krusial yang mereka sampaikan adalah bahwa Negara wajib melindungi hak hidup rakyat, bukan mengorbankan ruang kelola mereka demi janji investasi yang mengawang. Mereka mendesak agar kedaulatan tanah dikembalikan kepada masyarakat adat dan lokal, menegaskan prinsip fundamental FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), yaitu persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan. Tanpa persetujuan utuh dari masyarakat, tidak ada satu pun proyek yang boleh berjalan.
Dalam aksi yang penuh martabat itu, masyarakat Kangean juga menuntut akuntabilitas dari para pemegang kebijakan. Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan audit lingkungan dan sosial secara menyeluruh terhadap operasional PT KEI.
Ini adalah tuntutan yang edukatif, menunjukkan bahwa mereka tidak hanya menolak, tetapi juga memahami pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban. Mereka juga meminta DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah untuk tidak tinggal diam, melainkan menyatakan sikap resmi yang berpihak pada rakyatnya, sesuai amanat konstitusi.
Pada akhirnya, perjuangan mereka membuahkan hasil simbolis yang monumental. Pernyataan sikap tersebut, yang memuat tujuh poin perlawanan, ditandatangani oleh Camat Arjasa, Agyllzar Sukma, dan perwakilan PT Kangean Energy Indonesia, disahkan dengan materai. Ini adalah sebuah pengakuan resmi, sebuah kemenangan kecil yang membuktikan bahwa suara rakyat, ketika disuarakan dengan lantang dan terorganisir, tidak bisa begitu saja diabaikan. Namun, tanda tangan ini hanyalah awal. Pertempuran untuk menjaga Kangean dari cengkraman “raksasa migas” masih jauh dari usai. [dbs/bsp/nea/gim]


















