Kabupaten Sumenep tengah menjadi sorotan nasional akibat statusnya sebagai daerah dengan kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) campak tertinggi se-Indonesia.
Hingga pekan ke-33 tahun 2025, Sumenep mencatat 2.139 kasus suspek dari total 23.128 kasus nasional, bahkan menyebabkan 17 kematian, mayoritas pada balita. Ironisnya, di tengah kondisi genting ini, publik pun bertanya: di mana peran dan tanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Sumenep?
Tanggung Jawab yang Terabaikan di Tengah Krisis
Sebagai kepala instansi yang bertanggung jawab penuh atas kesehatan masyarakat, Kepala Dinas Kesehatan memiliki tugas vital. Mengutip rincian tugas yang semestinya diemban, cakupannya sangat luas, mulai dari perumusan kebijakan, penyuluhan, hingga surveilans epidemiologi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegagalan masif dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Rendahnya cakupan imunisasi—yang menjadi biang keladi utama wabah ini—menjadi bukti nyata kelalaian.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, bahkan menyebut bahwa cakupan vaksinasi campak-rubella secara nasional baru mencapai 45%, jauh di bawah target 95% yang dibutuhkan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Lantas, apa yang telah dilakukan Dinas Kesehatan Sumenep untuk mengedukasi masyarakat dan mengatasi penolakan imunisasi, baik yang dipicu isu agama maupun ketakutan efek samping? Bukankah penyuluhan dan kampanye kesehatan adalah salah satu tanggung jawab utamanya?
Kegagalan Sistematis dan Tuntutan Evaluasi
Ledakan kasus campak di Sumenep bukan sekadar kecelakaan, melainkan cerminan dari kegagalan sistematis dalam sistem kesehatan. Saat Kepala Dinas Kesehatan seharusnya memimpin surveilans dan pengendalian penyakit, serta memastikan ketersediaan sumber daya dan sarana prasarana kesehatan, yang terjadi justru sebaliknya. Angka 2.139 kasus suspek dan 17 kematian adalah rapor merah yang tidak bisa diabaikan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, kini dihadapkan pada urgensi untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Kepala Dinas Kesehatan. Tanggung jawab seorang pemimpin tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga memastikan program-program kesehatan dijalankan secara efektif dan tepat sasaran. Kejadian ini menjadi momentum kritis bagi Pemkab Sumenep untuk merespons secara cepat dan tegas.
Masyarakat Sumenep berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Mengingat campak merupakan penyakit yang penularannya lebih cepat dari COVID-19 dan sangat berbahaya, diperlukan langkah-langkah luar biasa untuk memulihkan kondisi.
Sudah saatnya kepala dinas kesehatan yang bersangkutan menghadapi konsekuensi atas kelalaian yang merenggut nyawa anak-anak di Sumenep. Evaluasi ini bukan hanya soal rotasi jabatan, melainkan tentang pertanggungjawaban moral dan profesional demi masa depan kesehatan masyarakat Sumenep. “Wallahu a’lam bish-shawab”.


















