Belanja Operasi “Gemuk,” Investasi Masa Depan Sumenep Terancam Kurus?

Terbit: 23 Maret 2026 | 01:00 WIB

SUMENEP – Ketok palu Raperda APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 menyisakan catatan kritis di balik angka fantastis Rp2,28 triliun. Meski Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengklaim struktur anggaran kali ini meninggalkan pola lama copy-paste, bedah postur anggaran menunjukkan dominasi Belanja Operasi yang mencapai Rp1,59 triliun, atau sekitar 70% dari total belanja daerah.

Baca Juga:  Mahfud MD Doakan Keteguhan Ibu Megawati Kawal Fithrah Indonesia

Anatomi Anggaran: Antara Retorika Inovasi dan Realitas Struktur

Secara teoritis, dalam administrasi publik, APBD adalah instrumen stimulasi ekonomi. Namun, jika menilik angka Belanja Modal yang hanya dijatah Rp73,8 miliar (3,2%), muncul pertanyaan mendasar mengenai akselerasi pembangunan infrastruktur. Teori Fiscal Multiplier menyebutkan bahwa belanja modal memiliki dampak pengganda ekonomi yang jauh lebih tinggi dibandingkan belanja operasi (gaji dan hibah).

Ketimpangan ini berisiko membuat tema pembangunan “Kemandirian dan Daya Saing” hanya menjadi narasi di atas kertas. Dengan belanja modal yang “mini”, sulit bagi daerah untuk melakukan lompatan besar dalam penyediaan sarana prasarana penunjang ekonomi makro, terutama di wilayah kepulauan yang membutuhkan biaya logistik tinggi.

Perspektif Hukum dan Administrasi: Defisit di Tengah Ketidakpastian

Baca Juga: Anomali Hukum: Gus Yaqut, Tahanan Rumah, dan ‘Pecah Rekor’ Terburuk KPK

Dari sisi hukum keuangan daerah, munculnya defisit sebesar Rp184,2 miliar yang ditutup melalui surplus pembiayaan (SiLPA) menunjukkan ketergantungan pada sisa anggaran tahun sebelumnya. Secara administratif, penggunaan SiLPA untuk menutup defisit adalah sah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019. Namun, secara manajerial, ini mengindikasikan dua kemungkinan: perencanaan pendapatan yang terlalu konservatif atau ketidakmampuan mengeksekusi program di tahun berjalan (2025).

Bupati menekankan sinergi dengan kebijakan pusat (Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-62/PK/2025). Secara normatif, penyelarasan ini wajib dilakukan agar tidak terjadi mismatch anggaran. Namun, efisiensi yang dijanjikan harus dibuktikan dengan evaluasi Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB) yang ketat pada Belanja Operasi agar tidak terjadi pemborosan terselubung.

Catatan Kritis: Menanti ‘Inovasi’ Bukan Sekadar Diksi

 

Baca Juga | Nalar Fiskal: Membedah Pagar ‘SIPD’ di Tengah Isu Sandera Politik

Pemerintah Kabupaten Sumenep kini menghadapi tantangan pembuktian. Jika anggaran Rp1,59 triliun untuk operasional tetap mengalir pada program rutin tanpa terobosan digitalisasi layanan publik, maka klaim “anti-salin-tempel” patut dipertanyakan.

DPRD sebagai lembaga pengawas harus memastikan bahwa Belanja Transfer sebesar Rp544,4 miliar benar-benar sampai ke level desa untuk memperkuat ekonomi arus bawah, bukan sekadar menjadi beban administratif. APBD 2026 harus menjadi instrumen yang agile (lincah) menghadapi gejolak global, bukan sekadar daftar keinginan birokrasi yang terjebak dalam zona nyaman belanja rutin. [red]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Haji Her Jawab Tudingan Mangkir: “Orang Madura Itu Apa Adanya!”

Terbit: 10 April 2026 | 02:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Pengusaha tembakau kenamaan asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *