Dana Desa 2026 Dipangkas Rp49 Miliar, Pemkab Sumenep Diminta Tegas

Terbit: 8 Oktober 2025 | 03:47 WIB

SUMENEP – Kebijakan Pemerintah Pusat untuk memangkas Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 sebesar kurang lebih 12 persen per desa, memicu kekhawatiran serius di kalangan wakil rakyat Sumenep.

 

Total pengurangan anggaran yang mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp49 miliar, dinilai berpotensi besar menghambat laju pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh desa di Kabupaten Sumenep.

 

Fakta mengejutkan ini diungkap langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam Rapat Paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (06/10/2025).

 

Pengurangan ini didasarkan pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor S-62/PK/2025 tentang rancangan alokasi transfer ke daerah 2026.

 

“Kebijakan pengurangan anggaran Dana Desa ini ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” terang Bupati, seolah melempar bola panas tanggung jawab kepada Jakarta.

 

Anggota Dewan Khawatir Pembangunan Mandek

 

Meski kebijakan ini berasal dari pusat, anggota DPRD Sumenep tidak tinggal diam. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengambil langkah strategis agar janji-janji pembangunan desa tidak kandas di tengah jalan.

 

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, mengakui bahwa setiap desa akan mengalami pemotongan sekitar 12 persen. Meskipun ia secara politis berpendapat pengurangan ini “tidak akan berdampak signifikan,” pernyataan tersebut perlu dikritisi. Bagaimana mungkin pemotongan puluhan miliar Rupiah—dana yang sangat vital untuk infrastruktur, ekonomi, dan sosial—dianggap tidak signifikan?

“Kami akan meminta pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan desa tetap berjalan sesuai rencana meskipun ada pengurangan dana,” tandas Hairul Anwar kepada wartawan, Selasa (06/10/2025).

 

Bukan Sekadar Angka, Ini Soal Nasib Rakyat Desa!

 

Pemangkasan Dana Desa bukanlah sekadar permainan angka di tingkat kementerian, tetapi adalah pukulan telak bagi program pembangunan yang sudah disusun susah payah di tingkat desa. Anggaran yang dipotong tersebut seharusnya bisa digunakan untuk:

  1. Membangun atau memperbaiki infrastruktur vital seperti jalan desa, jembatan, dan irigasi.
  2. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan, koperasi desa, dan bantuan modal usaha.
  3. Memperkuat layanan sosial dasar, termasuk kesehatan dan pendidikan di pelosok Sumenep.
HotExpose:  Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

 

Dengan pengurangan Rp49 miliar, mimpi-mimpi masyarakat desa untuk lepas dari ketertinggalan terancam tertunda, bahkan batal.

 

Hairul Anwar menyatakan Komisi I akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. “Kami juga siap memberikan masukan konstruktif agar seluruh desa di Sumenep dapat tetap menjalankan program dengan baik dan efisien,” tutupnya.

 

Namun, efisien saja tidak cukup! Yang dibutuhkan desa adalah anggaran yang memadai!

 

DPRD Sumenep harus lebih berani! Pemkab Sumenep tidak boleh hanya pasrah menerima keputusan pusat. Ini saatnya DPRD dan Pemkab bersatu menyuarakan keberatan dan menuntut realokasi anggaran yang adil, agar pembangunan di ujung timur Madura ini tidak menjadi korban “kebijakan hemat” dari Jakarta!

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Tragedi Anggaran Sumenep

Terbit: 10 Maret 2026 | 14:14 WIB SUMENEP – Nasib 330 desa di Bumi Sumenep sedang berada di titik nadir. Jika pada era Bupati KH A. Busyro Karim (2015-2020), grafik…

Skandal Setengah Miliar Dana Desa di Sumenep: Kades ‘Sakti’ Bungkam, LSM TOPAN Seret ke KPK

Terbit: 27 Februari 2026 | 23:31 WIB MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *