Tragedi Anggaran Sumenep

Terbit: 10 Maret 2026 | 14:14 WIB

SUMENEP – Nasib 330 desa di Bumi Sumenep sedang berada di titik nadir. Jika pada era Bupati KH A. Busyro Karim (2015-2020), grafik Dana Desa (DD) selalu menanjak bak anak tangga menuju kesejahteraan—dari Rp94 Miliar hingga memuncak di angka Rp337 Miliar—kini di tahun 2026, kenyataan pahit menghantam keras. Pagu DD Sumenep dilaporkan terjun bebas secara drastis menjadi hanya Rp109 Miliar. Sebuah “kehilangan” fantastis sebesar Rp225 Miliar yang mengancam urat nadi pembangunan di tingkat akar rumput.

Anomali Fiskal: Kemana Larinya Hak Desa?

Secara Administrasi Publik, penurunan drastis sebesar lebih dari 67 persen ini adalah sebuah anomali fiskal yang mengkhawatirkan. Saat itu Kepala DPMD Sumenep masih di pimpin oleh Anwar Sahroni,  mengonfirmasi penyusutan ini di tengah terbitnya Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa 2026. [Per Januari 2026, beliau dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Red.]

Meskipun regulasi baru tersebut diklaim “tidak seketat” tahun-tahun sebelumnya dalam hal persentase, namun secara matematis, bagaimana desa bisa bermanuver jika “bahan bakarnya” dipangkas habis-habisan? Penurunan dari Rp335 Miliar (2025) menjadi Rp109 Miliar (2026) adalah sebuah kemunduran struktural yang akan melumpuhkan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penanganan kemiskinan ekstrem di pelosok kepulauan.

Paradoks Prioritas: Koperasi Desa di Tengah Defisit

Di saat anggaran desa sedang “berdarah-darah”, pemerintah pusat justru menetapkan fokus penggunaan Dana Desa 2026 untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Ini adalah sebuah ironi kebijakan: Desa diminta membangun lembaga ekonomi baru dan infrastruktur digital, namun modal dasarnya justru dikebiri.

Jika kita merujuk pada pesan KH Busyro Karim tahun 2019 tentang pentingnya DD untuk potensi ekonomi lokal, maka realitas 2026 adalah sebuah antitesis. Bagaimana Kepala Desa di Masalembu atau Sapeken bisa memprioritaskan kerajinan lokal atau mitigasi abrasi jika pagu anggaran yang diterima mungkin tak lagi cukup untuk membiayai operasional dasar desa?

Matematika Krisis: Ancaman Stunting dan Kemiskinan

Mari kita bedah secara ilmiah. Dengan hilangnya Rp225 Miliar dari peredaran di desa, maka:

  • Intervensi Stunting: Sebagaimana dikeluhkan pada masa lalu, laporan konvergensi stunting sering terhambat faktor teknis. Dengan anggaran yang minim, program pemberian makanan tambahan (PMT) dan revitalisasi Poskesdes terancam mandeg.

  • Kesejahteraan Lokal: Minimal 50 persen anggaran DD harusnya untuk upah tenaga kerja (PKTD). Pemotongan Rp225 Miliar berarti hilangnya potensi pendapatan ratusan miliar bagi warga miskin dan pengangguran di desa.

Ini adalah ujian berat bagi kepemimpinan daerah. Apakah penurunan pagu ini karena kegagalan sinkronisasi data Siskeudes dan OM-SPAN yang pernah disinggung di masa lalu, ataukah ada faktor lain yang lebih sistemis? Yang pasti, desa tidak bisa hanya diminta kreatif dan inovatif jika “periuk nasi” mereka dikurangi hingga sepertiganya.

Red./Editor: Ferry Arbania | MaduraExpose.com

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Skandal Setengah Miliar Dana Desa di Sumenep: Kades ‘Sakti’ Bungkam, LSM TOPAN Seret ke KPK

Terbit: 27 Februari 2026 | 23:31 WIB MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak…

Pilkades Serentak Sumenep 2027 Masih ‘Abu-Abu’, DPMD: Kami Menunggu Titah Pusat!

Terbit: 24 Januari 2026 | 22:40 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Kabar mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep yang diproyeksikan bergulir pada akhir 2027 hingga kini masih…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *