PMK 81/2025 Blokir Dana Desa Tahap II: 74 Desa di Sumenep Terancam Stagnan, PKDI Desak Kemenkeu Segera Cairkan!

Terbit: 9 Desember 2025 | 12:09 WIB

SUMENEP – Roda pembangunan dan pelayanan publik di puluhan desa di Kabupaten Sumenep terancam lumpuh total. Sebanyak 74 desa dipastikan gagal mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II akibat diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang baru terbit pada akhir November 2025.

Peraturan mendadak dari Pemerintah Pusat ini dinilai merugikan desa yang sudah menjalankan program pembangunan fisik dan layanan sejak awal tahun, memicu reaksi keras dari kalangan kepala desa.

PMK 81/2025 Dinilai Berlaku Surut dan Merugikan Desa Non-Earmark

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Abdul Hayat—yang akrab disapa H Ubet—menyebut kebijakan PMK 81/2025 ini sangat merugikan, terutama bagi desa kategori non-earmark yang dananya kini tertahan.

“Banyak kegiatan sudah berjalan, tapi dananya justru di-pending. Ini membuat desa stagnan dan melumpuhkan pelaksanaan UU Desa,” kata H Ubet saat dikonfirmasi wartawan pada  Senin (8/12/2025).

H Ubet, yang juga Kepala Desa Pinggir Papas, menyoroti inkonsistensi waktu. Pengajuan pencairan DD Tahap II oleh 74 desa di Sumenep telah diajukan sejak 17 September 2025, jauh sebelum PMK 81/2025 diterbitkan pada 25 November 2025.

“Kami mempertanyakan, kenapa pengajuan yang masuk sejak September justru diblokir setelah aturan baru terbit. Ini terkesan berlaku surut,” tegasnya, menuntut kejelasan dari pemerintah pusat.

Pembangunan Fisik dan Pelayanan Publik Terhambat Parah

Dana Desa Tahap II merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan fisik dan pelayanan publik di desa, yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Mandeknya pencairan dana ini praktis membuat seluruh rencana pembangunan yang sudah berjalan menjadi tersendat.

“Program sudah disepakati dari awal tahun. Tapi sekarang semuanya tersendat karena dana belum turun. Rencana pembangunan terhambat, pelayanan publik ikut terdampak,” keluh H Ubet, menggambarkan betapa parahnya dampak kebijakan mendadak ini di tingkat akar rumput.

Langkah Administratif PKDI: Audiensi ke Kemenkeu dan Kemendes

Berbeda dengan organisasi kepala desa di daerah lain yang memilih melakukan aksi unjuk rasa, PKDI Sumenep memilih menempuh jalur organisasi dan administrasi yang strategis.

PKDI disebut telah mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat resmi serta meminta audiensi langsung ke sejumlah institusi kunci di Jakarta.

“DPP PKDI sudah berkirim surat minggu lalu. Fokus kami satu, Dana Desa Tahap II bisa segera dicairkan,” papar H Ubet.

Kementerian yang ditargetkan untuk audiensi adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai penerbit PMK, Kementerian Desa (Kemendes), hingga Sekretariat Kabinet (Setkab), mendesak agar aturan yang merugikan desa segera dievaluasi dan solusi pencairan segera diberikan.

Persoalan mandeknya DD Tahap II ini, kata PKDI, bukan hanya terjadi di Sumenep, melainkan dialami oleh banyak desa di berbagai daerah Indonesia, menjadikan isu ini sebagai sorotan nasional terkait tata kelola keuangan negara dan otonomi desa. [gim/trb/dbs/ah4]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Tragedi Anggaran Sumenep

Terbit: 10 Maret 2026 | 14:14 WIB SUMENEP – Nasib 330 desa di Bumi Sumenep sedang berada di titik nadir. Jika pada era Bupati KH A. Busyro Karim (2015-2020), grafik…

Skandal Setengah Miliar Dana Desa di Sumenep: Kades ‘Sakti’ Bungkam, LSM TOPAN Seret ke KPK

Terbit: 27 Februari 2026 | 23:31 WIB MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *