MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak baru. Sorotan publik memuncak setelah ditemukan jurang pemisah yang lebar antara dana yang telah cair sebesar Rp935.186.000, dengan realisasi kegiatan yang tercatat dalam sistem informasi publik yang hanya menyentuh angka Rp427.436.507.
Selisih fantastis sekitar Rp507 juta lebih tersebut kini menjadi pertanyaan besar. Ironisnya, hingga Jumat (27/2/2026), Kepala Desa (Kades) yang bersangkutan terkesan “Sakti Mandraguna”. Meski tim liputan telah berupaya keras melakukan konfirmasi sejak Kamis lalu, sang pejabat desa tersebut memilih bungkam seribu bahasa tanpa memberikan klarifikasi resmi sedikit pun.
KUMPULAN BERITA LENGKAP DANA DESA: SELENGKAPNYA>>>>>>
Audit Menyeluruh: Dari Kejari hingga Gedung Merah Putih
Ketua Umum LSM Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (TOPAN) Sumenep, Tri Ahmad Al Hosaini, menegaskan bahwa sikap diam aparat desa tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang terstruktur.
Tak main-main, TOPAN secara resmi telah melayangkan laporan pada 18 Februari 2026 ke Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Laporan tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di desa tersebut dalam kurun waktu 2021-2025 dengan total anggaran mencapai Rp3,8 miliar.
“Dana Desa adalah uang negara yang wajib dipublikasikan secara transparan. Jika ada selisih anggaran yang masif disertai bungkamnya pejabat, maka ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan persoalan hukum serius,” tegas Tri kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Nislianudin, juga belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya.
Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose








