![Prof. Mahfud MD [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahfud MD Official]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1774736793/mahfud-md-sentil-kpk-tahanan-rumah-yaqut_kh23mn.jpg)
“Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tahanan rumah mantan Menteri Agama, YCQ. Melalui akun media sosialnya, Mahfud mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan soal konsistensi dan moralitas. Berikut pernyataan lengkapnya:”
Kata KPK penahanan rmh Yaqut sesuai UU. Kalau cuma ssuaui UU, betul. Tp kalau tetap ditahan di rutan jg sesuai UU. Jk tahanan2 lain ditahan di rumah jg sesuai dgn UU. Kalau semua tetap di rutan jg sesuai dgn UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh. https://t.co/OwCEsv2Al5
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 28, 2026
JAKARTA, MaduraExpose.com – Jagat media sosial X (dahulu Twitter) kembali riuh setelah tokoh nasional asal Madura, Prof. Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menko Polhukam tersebut menyoroti keputusan KPK yang menetapkan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Dalam unggahannya yang viral, Mahfud MD tidak membantah bahwa secara tekstual kebijakan tersebut memiliki dasar hukum. Namun, ia mempertanyakan sisi rasa keadilan dan konsistensi hukum.
“Kata KPK penahanan rmh Yaqut sesuai UU. Kalau cuma ssuaui UU, betul. Tp kalau tetap ditahan di rutan jg sesuai UU. Jk tahanan2 lain ditahan di rumah jg sesuai dgn UU. Kalau semua tetap di rutan jg sesuai dgn UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,” tulis Mahfud MD melalui akun @mohmahfudmd.
Dalih KUHAP Baru dan Lama
Menanggapi gelombang kritik publik, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa status tahanan rumah YCQ memiliki sandaran norma hukum yang valid. Ia merujuk pada Pasal 22 dan 23 KUHAP lama (UU No. 8/1981) serta Pasal 108 ayat 1-11 dalam KUHAP baru (UU No. 20/2025).
“Norma hukumnya ada seperti itu,” tegas Asep dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (27/3/2026). Meski demikian, KPK mengeklaim sangat menghargai kekecewaan publik sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
Perspektif Administrasi Hukum
Dalam kacamata manajemen hukum dan administrasi publik, diskresi KPK menggunakan status tahanan rumah sering kali dipandang sebagai “pintu masuk” bagi perdebatan rasa keadilan. Prof. Mahfud MD secara tersirat mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar kepastian teks (positivisme), melainkan juga soal moralitas dan kesetaraan di depan hukum (equality before the law).
KPK menjanjikan perkembangan positif terkait penyidikan kasus kuota haji ini pada Senin depan. Publik kini menanti, apakah “fasilitas” tahanan rumah ini akan berbanding lurus dengan percepatan penuntasan perkara, atau justru menjadi preseden yang memperlemah efek jera bagi pelaku korupsi.
Red./Editor: Ferry Arbania

![Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, saat menguraikan jembatan filosofis perencanaan pembangunan dalam forum sarasehan bersama mahasiswa di Ruang Potret Koneng. [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776320414/bappeda-sumenep-sarasehan-bem-arah-pembangunan-2026_tmgogq.jpg)

![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)
![Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose] Transnasional Crime: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers hasil uji laboratoris 27,8 kg kokain bermerek 'Bugatti' yang ditemukan di pesisir Giligenting, Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari transparansi Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkotika internasional di wilayah maritim Madura. [Foto: Dok. Humas Polda Jatim/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776344589/konferensi-pers-polda-jatim-temuan-kokain-bugatti-sumenep-2026_ogblmd.jpg)

![Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose] Dirut BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar saat memberikan edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan syariah di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (14/04). [Foto: Dok. Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776314955/bprs-bhakti-sumekar-talkshow-inklusi-keuangan-syariah-2026_bwbizz.jpg)
![Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose] Sinergi Legislatif: Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep sampaikan Pandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati terhadap 3 Raperda 2026 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/04). Langkah ini diambil guna memastikan produk hukum daerah yang demokratis dan berkeadilan sosial bagi masyarakat Sumenep. [Foto: Dok. Medaia Center/ Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776313265/rapat-paripurna-dprd-sumenep-pandangan-umum-fraksi-raperda-2026_y5t0s6.jpg)