Tertahan Utang di Liang Lahat: Drama Penagihan Rp200 Juta Saat Jenazah Hendak Dikubur
#Drama Piutang di Pangarengan Sampang: Antara Hukum Adat dan Beban Ahli Waris

oleh -271 Dilihat
Tangkapan layar video viral seorang warga menagih utang di rumah duka di Desa Ragung, Sampang, Madura.
"Konflik di Rumah Duka: Suasana mediasi saat warga menagih utang kepada ahli waris SM sebelum pemakaman dilaksanakan di Dusun Ragung Timur, Sampang. (Foto: Istimewa)"
Terbit: 3 Maret 2026 | 00:29 WIB

SAMPANG – Kematian idealnya menjadi momentum penghormatan terakhir bagi manusia. Namun, di Dusun Ragung Timur, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, sebuah drama pilu terjadi. Prosesi pemakaman seorang perempuan berinisial SM sempat tertahan akibat aksi penagihan utang yang dilakukan warga secara mendadak di hadapan jenazah yang belum sempat masuk ke liang lahat, Sabtu (28/2/2026).

Secara Teori Administrasi Publik dan Sosiologi Hukum, fenomena ini mencerminkan kuatnya hukum adat dan kepercayaan lokal mengenai pertanggungjawaban moral yang melampaui kematian. Penundaan penguburan karena alasan piutang bukan sekadar masalah keuangan, melainkan manifestasi dari ketakutan kolektif masyarakat terhadap “beban spiritual” almarhumah jika utang belum tuntas di dunia.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut. Menurutnya, warga yang merasa pernah meminjamkan uang dan emas menuntut pertanggungjawaban ahli waris—suami dan anak almarhumah—sebelum jenazah dikebumikan.

Beban Tak Terduga di Pundak Ahli Waris Tragedi ini menjadi semakin kompleks karena pihak suami almarhumah mengaku tidak mengetahui asal-usul transaksi tersebut. “Berdasarkan keterangan suami, utang piutang tersebut tidak disertai bukti tertulis dan diperkirakan mencapai angka dua ratus juta rupiah,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo, Senin (2/3/2026).

Dalam perspektif hukum perdata, utang piutang tanpa bukti tertulis memang lemah secara legalitas formal. Namun, dalam konteks masyarakat Madura yang menjunjung tinggi integritas ucapan, tuntutan tersebut menjadi tekanan sosial yang tak terelakkan.

Musyawarah panjang akhirnya membuahkan kesepakatan: pihak keluarga menyatakan siap bertanggung jawab menanggung seluruh tanggungan almarhumah. Barulah setelah komitmen itu terucap, jenazah SM diizinkan untuk dimakamkan. Peristiwa ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan rumah tangga guna menghindari “bom waktu” sosial di kemudian hari.

"Dewan Redaksi" MADURA EXPOSE

Gambar Gravatar
www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum