SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kasus viralnya konten asusila remaja di Kecamatan Tambelangan, Sampang, telah memasuki babak baru. Penahanan pelaku (16) oleh Polres Sampang membuka kotak pandora mengenai pola kejahatan siber yang semakin marak di kalangan generasi Z: ‘Revenge Porn’ (Balas Dendam Melalui Konten Asusila).
Editorial ini tidak akan membahas detail video yang menyimpang tersebut, melainkan membedah secara klinis Anatomi Kejahatan dan Implikasi Hukum yang harus menjadi pelajaran kolektif bagi masyarakat Madura.
1. Anatomi Modus Operandi: Tipu Daya dan Consent yang Dilanggar
Pelaku ‘revenge porn’ bukanlah penjahat acak, melainkan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Dalam kasus Tambelangan, kita melihat pola klasik:
Pengumpulan Konten: Pelaku memanfaatkan relasi pacaran untuk mendapatkan persetujuan merekam (seringkali dengan bujuk rayu).
Tipu Daya Administratif: Pelaku meminta tukar ponsel korban dengan alasan ‘memindahkan’ video. Ini adalah manipulasi digital untuk mendapatkan akses eksklusif ke galeri.
Eksekusi dan Publikasi: Pelaku mengunggah konten tersebut ke platform publik (TikTok) menggunakan akun korban tanpa izin. Tujuannya jelas: penghancuran karakter dan dominasi sosial pasca-konflik.
2. Delik Hukum: Jerat Berlapis Tanpa Ampun
Tindakan pelaku, meskipun masih di bawah umur, tidak akan lepas dari jerat hukum yang tegas. Dalam kacamata Administrasi Hukum, pelaku dapat dijerat pasal berlapis yang “mematikan”:
UU ITE No. 19/2016:
Pasal 27 ayat (1): Mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. (Pasal primer untuk ‘revenge porn’).
Pasal 30 & 32: Mengakses komputer/sistem elektronik orang lain secara tidak sah (hacking akun) dan mentransfer dokumen elektronik orang lain tanpa hak.
UU No. 44/2008 tentang Pornografi: Pelaku juga dapat dijerat karena memproduksi, menduplikasi, dan menyebarkan konten pornografi.
Keadilan Bagi Korban, Shock Therapy Bagi Publik
Penanganan kasus ini harus transparan dan adil, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak berhadapan dengan hukum (ABH). Namun, ketegasan delik hukum yang dijatuhkan harus menjadi shock therapy bagi generasi muda Madura. Jangan biarkan layar ponsel menjadi senjata untuk menghancurkan masa depan sesama.
“Apakah hukum kita sudah cukup taring untuk melindungi korban ‘revenge porn’ di era digital? Suarakan pendapat Anda di kolom komentar!”
Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose






