Uji Kapasitas Legislasi DPRD Sumenep, Raperda Garam Harus Mampu Hapus Hegemoni Kuasa Lahan

Terbit: 13 Agustus 2025 | 04:00 WIB

Sumenep, Madura Expose — Dinamika politik lokal di ruang legislatif DPRD Sumenep tengah berfokus pada upaya serius untuk merekonstruksi tatanan ekonomi-politik di sektor pergaraman.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD, sebagai representasi dari kapasitas legislasi daerah, terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam. Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan respons terhadap persoalan struktural yang telah lama membelenggu nasib ribuan petambak di Madura.

Ketua Pansus Raperda, H. Masdawi, menegaskan bahwa proses legislasi ini dijalankan secara inklusif dan akuntabel. Pendekatan yang diambil tidak hanya terbatas pada diskusi formal, tetapi juga menjangkau berbagai pemangku kepentingan.

Pansus telah menggelar forum dengar pendapat yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Perikanan, DLH, dan Bappeda, untuk memetakan isu dari perspektif eksekutif dan regulasi. “Kami telah berdiskusi dengan Dinas Perikanan, DLH, Bappeda,” ungkap Masdawi, seraya menyayangkan absennya partisipasi dari PT Garam, entitas bisnis yang memiliki peran sentral dalam isu ini.

Tak berhenti di ruang rapat, Pansus menempuh jalan investigatif dengan turun langsung ke lapangan. Kunjungan ke Desa Karanganyar, salah satu sentra produksi garam, mengungkap permasalahan krusial yang selama ini tersembunyi di balik praktik ekonomi lokal.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketiadaan legalitas formal dalam pengelolaan lahan. Banyak petambak yang mengelola lahan milik PT Garam bertahun-tahun lamanya, namun tidak memiliki dokumen tertulis yang menjamin status mereka sebagai penyewa yang sah.

Situasi ini, menurut Masdawi, menciptakan ketidakpastian hukum dan memicu munculnya praktik percaloan yang merugikan petambak. “Satu orang bisa menyewa puluhan hektar dari PT Garam, lalu dibagi-bagi ke petambak lain,” jelasnya.

Ini adalah cerminan dari kegagalan sistemik yang menciptakan celah bagi eksploitasi, di mana petambak bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menegaskan perlunya legalitas tertulis antara pemilik dan penyewa lahan.

Selain isu lahan, masalah ekonomi-politik lain yang mengemuka adalah volatilitas harga garam. Petani mengeluhkan tidak adanya acuan harga yang pasti, yang berbeda jauh dengan komoditas tembakau. Mereka berharap Raperda ini bisa memberikan jaminan stabilitas harga yang adil dan berkeadilan. “Termasuk harga dan isu lain banyak disampaikan petani,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Dengan demikian, penggodokan Raperda ini tidak hanya bertujuan untuk sekadar melindungi, tetapi juga untuk memberdayakan petambak. Ini adalah uji kapasitas legislatif DPRD Sumenep dalam merespons persoalan riil di tingkat akar rumput, seraya menciptakan ekosistem bisnis garam yang lebih transparan dan berkeadilan.

Keberhasilan Raperda ini akan menjadi tonggak penting dalam menjamin kesejahteraan ekonomi petambak garam, memastikan mereka memperoleh pendapatan maksimal dari hasil panennya, dan meminimalisir intervensi rente ekonomi yang merugikan.

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *