Analisis Mendalam: Perusahaan Rokok Berizin dan Paradoks Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep

Terbit: 14 Agustus 2025 | 13:30 WIB

Pernyataan anggota Pansus II DPRD Sumenep, H. Zainal, yang menyebutkan bahwa sejumlah Perusahaan Rokok (PR) yang telah mengantongi izin resmi dari Bea Cukai masih memproduksi rokok ilegal, membuka tabir kompleksitas permasalahan yang melampaui sekadar isu penegakan hukum. Dari sekitar 50 PR berizin di Sumenep, Zainal mengklaim memiliki data tentang setidaknya 7 PR yang melakukan pelanggaran ini. Fenomena ini tidak bisa dipandang sederhana, melainkan harus dikaji secara mendalam dari sudut pandang ilmu politik dan regulasi untuk memahami akar masalahnya.

 

 

Sudut Pandang Ilmu Politik: Dinamika Kekuasaan dan Pengawasan

Dalam ilmu politik, pemberian izin oleh negara (melalui Bea Cukai) kepada sebuah perusahaan dapat diartikan sebagai bentuk kontrak sosial antara negara dan aktor ekonomi. Negara memberikan hak berproduksi dan berbisnis, sementara perusahaan berkewajiban mematuhi regulasi, termasuk membayar cukai. Pelanggaran oleh perusahaan berizin ini, dari kacamata politik, adalah pengkhianatan terhadap kontrak tersebut.

 

 

Hal ini dapat mengindikasikan adanya beberapa kemungkinan dinamika politik:

  1. Kegagalan Pengawasan dan Potensi Kolusi: Pernyataan anggota dewan mengindikasikan adanya kegagalan sistem pengawasan. Pertanyaannya, apakah kegagalan ini murni karena kelemahan teknis, atau ada faktor lain seperti kolusi antara oknum aparat pengawas dan pengusaha? Dalam teori politik, ini dikenal sebagai regulatory capture, di mana badan pengawas justru “ditangkap” atau diintervensi oleh industri yang seharusnya diawasi. Fenomena ini berpotensi terjadi ketika perusahaan memiliki kekuatan ekonomi dan jaringan politik yang kuat untuk memengaruhi kebijakan atau praktik penegakan hukum.

 

  1. Kekuatan Politik Perusahaan dan Oligarki Lokal: Perusahaan-perusahaan besar cenderung memiliki kekuatan tawar (bargaining power) yang lebih besar terhadap pemerintah dibandingkan produsen rokok ilegal skala kecil. Mereka dapat memanfaatkan kekuatan ekonomi mereka untuk meminimalkan risiko hukuman. Situasi ini bisa menjadi gejala oligarki lokal, di mana sekelompok kecil elit ekonomi dan politik mengendalikan sumber daya dan aturan main, menciptakan disparitas dalam penegakan hukum. Perusahaan berizin mungkin merasa lebih aman dalam berproduksi ilegal karena yakin tidak akan mendapat sanksi berat, sementara produsen kecil di luar sistem akan lebih mudah ditindak.

 

  1. Peran DPRD sebagai Kontrol Politik: Di sinilah peran Pansus II DPRD menjadi sangat vital. Pansus ini bertindak sebagai mekanisme check and balances terhadap kekuasaan eksekutif dan lembaga vertikal (seperti Bea Cukai). Pernyataan H. Zainal adalah bentuk political statement yang bertujuan untuk menekan eksekutif agar bertindak dan menunjukkan kepada publik bahwa ada pengawasan dari lembaga legislatif. Efektivitas Pansus ini akan sangat bergantung pada seberapa besar kemauan politik mereka untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan rekomendasi kebijakan yang mengikat dan langkah-langkah konkret.

Sudut Pandang Regulasi: Celah Hukum dan Efektivitas Implementasi

Dok Kominfo: Ach. Laili Maulidy saat menjabat Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep bersama petugas Bea Cukai membahas Peredaran rokok ilegal di sejumlah toko tetap melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai . Dalam pertemuan itu membahas rencana melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Anggaran operasi itu bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 sebesar Rp175 juta. Rabu (06/10/2021).

 

Dari sisi regulasi, masalah ini bukanlah soal tidak adanya aturan, melainkan kelemahan dalam implementasi dan celah yang dieksploitasi. Cukai rokok dirancang dengan tiga tujuan utama: pengendalian konsumsi, pengumpulan pendapatan negara, dan penciptaan iklim persaingan yang adil. Ketika perusahaan berizin memproduksi rokok ilegal, ketiga tujuan ini langsung terlanggar.

 

  1. Celah dalam Sistem Perizinan dan Pengawasan Pasca-Produksi: Masalahnya bisa jadi terletak pada bagaimana izin diberikan dan bagaimana pengawasan dilakukan setelah izin itu terbit. Apakah ada pengawasan berkala yang memadai untuk memastikan kuota produksi dan penggunaan pita cukai sesuai dengan yang dilaporkan? Apakah ada sistem audit yang ketat? Fakta bahwa rokok ilegal masih diproduksi oleh perusahaan berizin menunjukkan bahwa sistem audit dan pengawasan post-factum (setelah izin diberikan) memiliki kelemahan signifikan.
  2. Dilema Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum menghadapi dilema. Menindak produsen ilegal yang tidak berizin mungkin lebih mudah karena status mereka jelas. Namun, menindak perusahaan yang berizin, apalagi jika mereka memiliki koneksi politik, bisa jadi jauh lebih rumit dan membutuhkan pembuktian yang lebih kuat. Ini menyoroti tantangan dalam menciptakan iklim penegakan hukum yang non-diskriminatif dan setara bagi semua pelaku usaha.
  3. Dampak Negatif Regulasi yang Lemah: Kegagalan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial—menurunkan pendapatan cukai yang seharusnya masuk ke kas daerah melalui DBHCHT—tetapi juga merusak tatanan ekonomi. Perusahaan yang patuh akan dirugikan oleh persaingan tidak sehat, sementara peredaran rokok ilegal yang tidak terkontrol juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak adanya standar produksi yang jelas.

 

Kesimpulan

Pernyataan H. Zainal dari Komisi II DPRD Sumenep adalah alarm yang menandakan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah “pasar gelap” biasa, melainkan masalah struktural yang melibatkan aktor-aktor formal. Mengatasinya membutuhkan lebih dari sekadar operasi penindakan di lapangan. Pemerintah dan Pansus DPRD Sumenep harus bekerja sama untuk melakukan reformasi mendalam, baik dari sisi politik maupun regulasi. Pansus harus mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan, sementara pihak eksekutif harus menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk membersihkan internal dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan iklim usaha yang adil. (*)

Disclaimer:

Pernyataan H. Zainal, anggota Pansus II DPRD Sumenep, mengenai isu rokok ilegal. berdasarkan laporan sejumlah media diantaranya:

 

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Menata Kata di Mimbar Damai

Terbit: 15 April 2026 | 00:00 WIB JAKARTA – Diskursus publik kembali menghangat menyusul pelaporan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) oleh sejumlah organisasi kepemudaan lintas iman terkait petikan ceramahnya di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *