
Terdakwa Asip Kusuma dkk. di PN Sumenep menuding adanya manipulasi keterangan saksi dan diskriminasi penanganan bukti visum yang berujung pada kriminalisasi. Laporan kekerasan yang mereka alami justru dihentikan dengan dalih kejiwaan pelaku.
SUMENEP, MaduraExpose.com — Kasus pidana Nomor: 217/Pid.B/2025/PN.Smp yang bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep kian menyeruak ke permukaan publik, bukan karena substansi pidananya, melainkan karena dugaan praktik diskriminasi penegakan hukum. Empat warga, Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud, yang semula berupaya mencegah aksi kekerasan, kini harus berhadapan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pengeroyokan.
Penasihat Hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, S.H., secara lantang menyebut perkara ini sebagai manifestasi dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ‘Sesat’ dan Skandal Visum yang merugikan kliennya.
Persoalan Mendasar: Konflik Testimonium dan BAP
Inti dari kejanggalan kasus ini terletak pada ketidaksesuaian keterangan saksi di bawah sumpah (di persidangan) dengan keterangan mereka saat penyidikan (di BAP).
Dalam persidangan, sejumlah saksi yang diajukan JPU, justru menyangkal adanya saling pukul antara terdakwa Asip Kusuma dengan Sahwito (pihak yang melaporkan). Padahal, keterangan adanya “saling pukul” inilah yang menjadi salah satu fondasi utama bagi penyidik untuk menjerat Asip dkk. dengan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan).
Marlaf Sucipto menyoroti bahwa dua saksi yang dalam BAP-nya mencantumkan keterangan saling pukul, kemudian menarik kesaksian tersebut di muka Majelis Hakim. Menurut Marlaf, hal ini patut diduga disebabkan oleh pertanyaan sesat dari penyidik.
“Pertanyaan penyidik yang frasenya sudah memuat kesimpulan adanya ‘saling pukul’ adalah interogasi yang menyesatkan. Ini secara substansi bertentangan dengan semangat Pasal 1 Nomor 26 KUHAP, di mana keterangan saksi haruslah mengenai peristiwa yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri. Kami menduga, jawaban di BAP tersebut merupakan kesimpulan penyidik, bukan keterangan murni saksi,” tegas Marlaf.
Jika keterangan kunci mengenai “saling pukul” gugur di persidangan, dasar penetapan tindak pidana pengeroyokan menjadi rapuh, dan para terdakwa seharusnya dipandang bertindak dalam kondisi noodweer (pembelaan darurat) .
Diskriminasi Visum: Bukti Luka yang Diabaikan
Kejanggalan kedua yang disorot tajam adalah dugaan diskriminasi dalam penanganan bukti fisik, khususnya visum et repertum.
Pada kronologi kejadian, terungkap bahwa Sahwito menyerang Abd. Salam (tuan rumah) dan memiting Musahwan hingga nyaris kehabisan napas. Asip Kusuma juga mengalami luka lecet di lengan akibat upaya penangkisan.
Namun, hanya luka Sahwito yang diprioritaskan untuk visum. Meskipun Asip Kusuma, Musahwan, dan Abd. Salam jelas-jelas menjadi korban tindak kekerasan, penyidik dikabarkan tidak melakukan visum terhadap luka yang dialami Musahwan dan Abd. Salam. Bahkan, penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbal lisan di persidangan mengaku lupa dengan hasil visum Asip Kusuma.
Dalam hukum pidana, visum et repertum adalah bukti surat yang sangat vital untuk membuktikan adanya unsur penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Pengabaian visum bagi korban lain menunjukkan minimnya penyelidikan atas tindak pidana yang mereka alami, sekaligus mengindikasikan keberpihakan dalam proses pembuktian.
Paradoks Pasal 44 KUHP dan SP3 Gila
Puncak kejanggalan terjadi pada kasus yang dilaporkan oleh Asip Kusuma (LP/B/02/IV/2025) atas kekerasan yang ia alami, yang secara sepihak dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Polres Sumenep. Alasan SP3 tersebut: Sahwito, terduga pelaku, mengalami gangguan jiwa/stres/gila.
Marlaf berpendapat, tindakan penyidik menerbitkan SP3 dengan dalih kejiwaan adalah tindakan yang melangkahi wewenang.
“Secara filosofi hukum pidana, penentuan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena ketidaksempurnaan akal (Pasal 44 KUHP) adalah domain mutlak lembaga yudikatif (pengadilan). Kepolisian yang masuk rumpun eksekutif tidak berwenang mengadili status kejiwaan seseorang sebagai dasar penghentian perkara. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law,” jelas Marlaf.
Keputusan sepihak ini tidak hanya menyumbat hak korban untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat, sebab Sahwito—yang diklaim ‘gila’ dan membahayakan—tetap dibiarkan berkeliaran.
Konfirmasi Polres: Kasus Saling Lapor dan Uji Ahli
Dikonfirmasi terpisah mengenai dugaan kejanggalan yang disoroti kuasa hukum, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., membantah adanya maladministrasi prosedur.
AKP Widiarti menjelaskan bahwa kasus yang diistilahkan sebagai “kasus ODGJ” di Sapudi tersebut pada dasarnya adalah saling lapor antara kedua belah pihak. “Saling lapor,” kata AKP Widiarti kepada MaduraExpose.com.
Mantan Kapolsek Sumenep Kota itu menambahkan bahwa proses penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur baku. “Terkait kasus tersebut kita sudah melibatkan saksi ahli, termasuk psikologi. SOP sudah dilewati semua,” imbuhnya melalui keterangan tertulis via WhatsApp.
Lebih lanjut, AKP Widiarti meminta semua pihak untuk menunggu proses pembuktian di lembaga peradilan. “Kasus itu sudah P21 dan saat ini sudah dipersidangkan, untuk itu silakan langsung diuji di pengadilan,” pungkasnya, menyerahkan sepenuhnya validitas pembuktian kepada Majelis Hakim.
Dari serangkaian fakta di persidangan, dugaan BAP yang sesat, dan skandal diskriminasi visum, hingga bantahan pihak kepolisian, kasus ini patut menjadi sorotan tajam. Jika korban pencegahan kekerasan akhirnya dijadikan tersangka, maka prinsip keadilan dalam ius constitutum (hukum yang berlaku) dipertanyakan.***



![Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa] Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776790830/jch-pamekasan-siap-berangkat-haji_cfrc73.jpg)
![Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose] Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776788312/sidak-minyakita-pasar-anom-sumenep-2026_ora5xq.jpg)
![10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose] 10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776787040/sensus-ekonomi-2026-bps-sumenep-akurat_ws5jnl.jpg)
![Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose] Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776786041/polres-sumenep-rakor-bbm-sembako-2026_ck9mx1.jpg?_s=public-apps)
![Itjenad TNI AD turun langsung ke Sumenep! Verifikasi ketat dilakukan di Yayasan Al-Itqan untuk memastikan program pemenuhan gizi (SPPG) berjalan transparan dan tepat sasaran. Akuntabilitas jadi kunci utama. [Foto: Dok. Kodim Sumenep For Madura Expose] Itjenad TNI AD turun langsung ke Sumenep! Verifikasi ketat dilakukan di Yayasan Al-Itqan untuk memastikan program pemenuhan gizi (SPPG) berjalan transparan dan tepat sasaran. Akuntabilitas jadi kunci utama. [Foto: Dok. Kodim Sumenep For Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776767695/itjenad-verifikasi-sppg-yayasan-alitqan-sumenep-2026_ojv6t1.jpg)
