Dilema Kesalahan dan Pembelaan: Paradoks Kriminalisasi Noodweer dalam Perkara ODGJ Sapudi

Terbit: 12 Desember 2025 | 16:59 WIB

Oleh: Tim Analisis Hukum Redaksi Madura Expose/Editor:Ferry Arbania

 

SUMENEP — Perkara pidana Nomor: 217/Pid.B/2025/PN.Smp di Pengadilan Negeri Sumenep telah memantik diskursus serius mengenai penerapan asas-asas hukum pidana, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid) dan alasan penghapus pidana (strafafluitingsgronden). Empat warga, Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud, yang berupaya mencegah aksi kekerasan, kini justru duduk sebagai terdakwa dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 jo. Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan.

Penasihat Hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, melalui siaran persnya, menyajikan data dan argumentasi hukum yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses penyidikan, yang secara fundamental mencederai prinsip keadilan substansial dan kepastian hukum.

I. Filsafat Pembelaan: Dari Noodweer Menuju Dakwaan Kolektif

Kronologi yang disajikan Penasihat Hukum menggambarkan bahwa tindakan Asip Kusuma dkk. adalah reaksi atas serangan mendadak yang dilakukan oleh Sahwito. Serangan Sahwito yang memukul Abd. Salam dan memiting Musahwan hingga nyaris kehabisan napas jelas menciptakan situasi ancaman mendesak terhadap diri sendiri dan orang lain.

Secara filosofis, tindakan Asip Kusuma yang maju menangkis serangan dan upaya Musahwan dkk. yang mengikat Sahwito (bahkan atas permintaan istri Sahwito untuk mencegah amuk lebih lanjut) seharusnya dilihat sebagai tindakan yang memenuhi unsur Pembelaan Darurat (Noodweer). .

Noodweer adalah salah satu alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang menghapuskan sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) suatu perbuatan. Perbuatan yang semula dilarang hukum, menjadi sah secara hukum karena dilakukan dalam rangka membela diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum.

Namun, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP yang mensyaratkan adanya kesengajaan bersama-sama (dolus collectivus) dalam melakukan kekerasan. Fakta yang diungkap di persidangan menunjukkan bahwa para terdakwa bertindak secara individual untuk merespons ancaman, bukan dalam permufakatan jahat untuk mengeroyok. Hal ini menunjukkan adanya diskrepansi mendasar antara fakta kejadian dan konstruksi yuridis dalam surat dakwaan.

II. Intervensi Yudikatif dalam Ranah Eksekutif: Kegagalan Menafsirkan Pasal 44 KUHP

Isu paling krusial dalam kasus ini adalah tindakan Kepolisian Resor Sumenep yang menghentikan penyelidikan (SP3) terhadap laporan Asip Kusuma (sebagai korban kekerasan Sahwito) dengan alasan Sahwito mengalami gangguan jiwa/gila.

Marlaf Sucipto menggarisbawahi kegagalan penyidik dalam menafsirkan dan menerapkan Pasal 44 KUHP tentang ketidakmampuan bertanggung jawab pidana karena gangguan kejiwaan.

  1. Wewenang Yudikatif: Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa orang gila tidak dapat dihukum. Namun, untuk menentukan apakah seseorang berada dalam kondisi kejiwaan yang menghilangkan kesalahan (schuld) dan kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid), memerlukan proses pembuktian di pengadilan.

  2. Pelanggaran Due Process of Law: Kepolisian, yang merupakan bagian dari lembaga eksekutif (penyidik), telah mengambil kesimpulan yudikatif (prima facie) bahwa Sahwito tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law, sebab penentuan status kejiwaan dan kemampuan bertanggung jawab pidana adalah hak eksklusif Majelis Hakim. .

Akibat dari SP3 yang prematur ini, Asip Kusuma sebagai korban kehilangan haknya untuk membuktikan actus reus (perbuatan pidana) yang dilakukan Sahwito di hadapan pengadilan.

III. Keterangan Saksi dan BAP ‘Sesat’: Keraguan pada Kebenaran Formal

Dalam tahap pembuktian di PN Sumenep, ditemukan kejanggalan dalam alat bukti keterangan saksi (testimonium). Dua saksi yang dalam BAP-nya menyebut adanya saling pukul antara Asip dan Sahwito, justru mencabut keterangan tersebut di persidangan.

Penasihat Hukum menduga bahwa proses BAP telah menggunakan pertanyaan yang menjebak (leading question), di mana pertanyaan penyidik sudah memuat kesimpulan adanya saling pukul.

Dalam Filsafat Pembuktian Hukum Pidana, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil (sesuai kenyataan). Keterangan saksi dalam BAP merupakan kebenaran formal yang dapat diuji kembali di pengadilan. Ketika keterangan BAP bertolak belakang dengan keterangan di bawah sumpah, hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap legalitas proses penyidikan dan integritas BAP itu sendiri.

Selain itu, Marlaf Sucipto juga menyoroti pengabaian terhadap Visum Et Repertum bagi korban lain (Musahwan dan Abd. Salam). Padahal, Visum Et Repertum adalah bukti surat krusial untuk membuktikan adanya perbuatan penganiayaan. Pengabaian ini menguatkan dugaan diskriminasi dan ketidakprofesionalan dalam mengumpulkan alat bukti yang seharusnya imparsial demi mencari kebenaran materiil.

IV. Simpul Keganjilan: Tersangka Karena Menjalankan Permintaan Keluarga

Poin paling ironis adalah penetapan Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud sebagai tersangka karena peran mereka “turut membantu mengikat Sahwito.” Padahal, tindakan pengikatan ini dilakukan atas permintaan eksplisit istri Sahwito sendiri melalui Kepala Desa.

Dalam Filsafat Hukum, tindakan ini seharusnya masuk dalam kategori alasan penghapus pidana lainnya, mungkin karena menjalankan perintah yang tidak melawan hukum atau sebagai tindakan demi kepentingan umum (mencegah bahaya dari orang yang mengalami gangguan kejiwaan skala berat).

Kriminalisasi terhadap tindakan preventif yang didasari permintaan keluarga terduga pelaku menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam menilai unsur kesalahan dan sifat melawan hukum perbuatan para terdakwa.

Penutup dan Rekomendasi Yuridis

Marlaf Sucipto (kanan) Kuasa Hukum Terdakwa  [Ferry Arbania/Maduraexpose.com]

Kasus Asip Kusuma dkk. menjadi studi kasus penting tentang rentannya masyarakat terjerat pidana akibat penerapan hukum yang kaku dan prosedural yang cacat.

Marlaf Sucipto mendesak Kepolisian Resor Sumenep untuk:

  1. Mencabut SP3 dan membuka kembali penyelidikan laporan Asip Kusuma melalui Gelar Perkara Khusus, sesuai amanat Perkap 6/2019.

  2. Bertindak proaktif mengamankan Sahwito yang terkonfirmasi mengidap gangguan jiwa berat demi menjaga ketertiban umum (Pasal 13 jo. Pasal 14 UU No. 2/2002).

Pada akhirnya, nasib para terdakwa ini bergantung pada Majelis Hakim PN Sumenep untuk menegakkan Keadilan Substantif—mempertimbangkan alasan pembenar (noodweer) dan menguji secara mendalam integritas alat bukti yang dihasilkan dari proses penyidikan yang diduga cacat prosedural.

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *