Meskipun peredaran rokok ilegal adalah masalah nasional, Pulau Madura menonjol sebagai salah satu wilayah dengan tingkat peredaran yang sangat masif.
Bea Cukai Madura secara rutin melakukan penindakan dan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, menunjukkan bahwa skala kejahatan ini di wilayah tersebut sangat memprihatinkan.
Beberapa data dan fakta dari penindakan Bea Cukai di Madura menunjukkan betapa seriusnya masalah ini:
- Pemusnahan Barang Bukti: Dalam beberapa kali operasi, Bea Cukai Madura telah memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal. Sebagai contoh, pada Agustus 2025, Bea Cukai Madura memusnahkan 20 juta batang rokok ilegal senilai Rp29 miliar dan berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp19 miliar. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi yang berkelanjutan.
- Perlindungan Negara dan Industri: Kejahatan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok resmi, termasuk industri rokok lokal di Madura.
- Modus Pengiriman: Pelaku kejahatan rokok ilegal di Madura kerap menggunakan berbagai modus untuk mengirimkan barang ke luar pulau. Salah satu contohnya adalah temuan 13 karton rokok ilegal yang disembunyikan dalam lima bus tujuan luar Madura di akses Jembatan Suramadu.
- Sinergi Penegak Hukum: Untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang masif, Bea Cukai Madura bersinergi dengan pemerintah daerah, polisi, dan TNI di empat kabupaten di Pulau Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep). Sinergi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan menekan angka peredaran.
Meskipun Bea Cukai terus melakukan penindakan dan sosialisasi, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan besar di Madura. Tingginya permintaan akan rokok dengan harga terjangkau menjadi salah satu pemicu utama.
Kondisi ini membuat anggota dewan mengusulkan adanya solusi kebijakan cukai yang lebih fleksibel, terutama bagi pabrikan rokok berskala kecil, untuk menekan produksi rokok ilegal. [dbs/cnb/gim]

















