Persidangan Perdana Kasus Fraud Kredit Bank Jatim: Jaksa Ungkap Modus dan Kerugian Negara

Terbit: 6 September 2025 | 04:55 WIB

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memulai persidangan perdana kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit fiktif pada Bank Jatim Cabang Jakarta.

 

Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp299 miliar. Angka fantastis ini disinyalir merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

 

Menurut Jaksa Fadil, tindakan para terdakwa diduga dilakukan secara sistematis untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. “Para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi,” kata Fadil saat membacakan surat dakwaan, Jumat (5/9/2025).


 

Konstruksi Perkara dan Peran Para Terdakwa

 

JPU memaparkan secara rinci peran masing-masing dari kelima terdakwa dalam kasus ini:

  • Bam Benny: Selaku Eks Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, ia diduga menyetujui pencairan kredit tanpa melakukan analisis kelayakan (due diligence) yang komprehensif. Perannya ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,92 miliar.
  • Bun Sentoso: Pemilik PT Indi Daya Group, didakwa sebagai aktor intelektual yang merugikan keuangan negara hingga Rp268,65 miliar.
  • Agus Dianto: Direktur PT Indi Daya Group, diduga berperan dalam rekayasa dokumen dan merugikan negara sebesar Rp20,04 miliar.
  • Fitriana: Karyawan PT Indi Daya Group, didakwa merugikan negara sebesar Rp4 miliar.
  • Sischa: Manager PT Indi Daya Group, diduga merugikan negara hingga Rp3,7 miliar.

 

JPU menjelaskan, pencairan kredit yang diberikan kepada Indi Daya Group mencapai Rp549,5 miliar, yang diperoleh melalui penggunaan dokumen fiktif dan rekayasa data perusahaan.

 

Praktik ini menunjukkan adanya dugaan kolusi antara pihak internal perbankan dan pihak eksternal.

 

 


 

Dakwaan dan Ancaman Pidana

 

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Dengan dakwaan tersebut, para terdakwa terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah. Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena menyoroti kelemahan pengawasan internal (internal control) pada sistem perbankan.

 

Fakta bahwa dokumen palsu dapat meloloskan pencairan kredit hingga setengah triliun rupiah mengindikasikan adanya fraud sistemik yang melibatkan serangkaian tindakan terencana.

 

 

Sidang selanjutnya diperkirakan akan menghadirkan para saksi dan memaparkan bukti-bukti baru, yang berpotensi mengungkap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para terdakwa yang telah didakwa. [nss/dbs/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *