SUMENEP, MaduraExpose.com – Pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Dul Siam, yang menekankan pentingnya pencegahan korupsi di semua instansi pemerintah—melampaui fokus awal pada BUMD—mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang teori hukum dan regulasi anggaran dalam tata kelola pemerintahan.
Respons ini, yang dipicu oleh pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, menempatkan peran legislatif sebagai pilar utama dalam membangun birokrasi yang berintegritas.
Dari sudut pandang teori hukum, penegasan H. Dul Siam bahwa pengawasan adalah “amanat peraturan dan perundang-undangan” menunjukkan bahwa upaya antikorupsi tidak boleh bersifat sporadis, melainkan harus sistematis dan berbasis legalitas.
Dalam konteks ini, setiap tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran etika, melainkan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, tugas DPRD untuk mengawasi dan mengevaluasi peraturan yang berlaku (fungsi legislating) adalah esensial untuk memitigasi celah hukum yang dapat dieksploitasi untuk tindakan inkonstitusional.
Pernyataannya yang menyebut “potensi untuk tindakan inkonstitusional sudah dibatasi oleh peraturan” adalah pengakuan akan kekuatan regulasi sebagai instrumen pencegahan.
Sementara itu, dalam perspektif regulasi anggaran, pernyataan H. Dul Siam menunjukkan bahwa korupsi seringkali berakar pada inefisiensi dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan publik.
Pidato Presiden Prabowo yang menyoroti efisiensi anggaran sebagai upaya pencegahan korupsi di BUMN dan BUMD diimplementasikan secara analogis oleh H. Dul Siam untuk semua instansi.
Ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas fiskal, di mana setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi dan pengawasan yang ketat adalah mekanisme regulasi yang memastikan bahwa alokasi dan penggunaan dana publik sesuai dengan tujuan awal, sehingga meminimalkan ruang gerak untuk penyalahgunaan wewenang.
Lebih dari itu, H. Dul Siam juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan. Dalam teori pemerintahan, pengawasan tidak hanya bersifat internal (dilakukan oleh lembaga legislatif atau pengawas), tetapi juga eksternal.
Partisipasi masyarakat bertindak sebagai kontrol sosial yang dapat mendeteksi penyimpangan sejak dini. Ini menunjukkan bahwa keberhasilan program antikorupsi tidak hanya bergantung pada kekuatan regulasi, tetapi juga pada kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian, pernyataan H. Dul Siam bukan sekadar respons politis, melainkan sebuah pandangan yang kokoh tentang bagaimana sinergi antara regulasi hukum, disiplin anggaran, dan pengawasan kolektif dapat menjadi benteng kokoh untuk mencegah korupsi dan mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. [*]








