Polemik Sekolah Rakyat di Sumenep: DPRD Ingatkan Pemkab Pentingnya Kajian Hukum dan Regulasi Pendidikan

Terbit: 20 Agustus 2025 | 16:26 WIB

SUMENEP — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk merealisasikan program Sekolah Rakyat (SR) memantik sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

 

Komisi IV DPRD Sumenep mengingatkan Pemkab untuk melakukan kajian yang mendalam dan terukur, terutama terkait aspek hukum dan regulasi pendidikan, guna menghindari tumpang tindih dengan lembaga pendidikan yang sudah ada.

 

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam implementasi program ini.

 

Menurutnya, meskipun program SR memiliki tujuan mulia untuk memfasilitasi pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, realisasinya harus matang dari berbagai aspek.

 

“Kaji secara matang dan terukur,” tegas Sami’oeddin. Ia menekankan bahwa kajian harus mencakup peserta didik, kurikulum, hingga sistem operasional yang akan diterapkan.

 

 

Sami’oeddin khawatir program SR akan berbenturan dengan sistem pendidikan yang telah berjalan, terutama di lingkungan pesantren. Ia menyebutkan, banyak pondok pesantren di Sumenep yang telah menerapkan model pendidikan gratis, yang secara esensial serupa dengan konsep SR. “Jangan sampai program SR ini tumpang tindih atau justru tidak efektif,” ujarnya, menyoroti potensi inefisiensi jika tidak ada harmonisasi regulasi.

 

Lebih lanjut, Sami’oeddin mengingatkan Pemkab untuk memastikan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Jaminan layanan pendidikan, ketersediaan fasilitas, tenaga pendidik yang kompeten, serta alokasi biaya operasional harus memiliki dasar hukum dan regulasi yang paten. “Jangan sampai asal jalan, tapi ke depan justru terbengkalai,” pungkasnya.

 

 

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyatakan bahwa pihaknya telah mematangkan persiapan. Bahkan, Dispendik telah menyiapkan 30 tenaga pendidik untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). “Untuk jenjang SD kami siapkan sekitar 10 orang, sementara SMP 20 orang. Sebab, mata pelajaran yang diampu lebih banyak,” jelas Agus Dwi Saputra.

 

Meskipun Dispendik telah menyiapkan SDM, polemik ini menunjukkan adanya disonansi antara eksekutif dan legislatif terkait landasan hukum dan kajian mendalam sebelum program ini resmi berjalan. Kajian hukum dan regulasi yang matang menjadi prasyarat mutlak agar program SR benar-benar memberikan manfaat optimal dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. [dbs/gim/tim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *