SUMENEP — Dentuman genderang reformasi kembali membahana di Gedung DPRD Kabupaten Sumenep. Kali ini, bukan oleh politisi, melainkan oleh suara murni rakyat yang diwakili oleh ribuan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep.
Tuntutan mereka sederhana, namun mengandung bom waktu: revisi total Perda Tembakau yang disebut usang, timpang, dan hanya melayani kepentingan para juragan besar.
Aksi yang digelar Kamis (04/09/2025) ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah sebuah manifesto perlawanan, sebuah agitasi yang menggugat sistem.
PMII hadir bukan sebagai orator bayaran, melainkan sebagai garda terdepan yang berpihak penuh pada nasib para petani tembakau. Mereka menelanjangi regulasi yang selama ini digadang-gadang sebagai pelindung, namun nyatanya hanya menjadi alat legitimasi bagi para pengusaha untuk menindas petani.
Perda Busuk dan Oligarki Tembakau
Menurut Koordinator Lapangan, Aahyatul Karim, Perda Nomor 6 Tahun 2012 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 adalah produk hukum yang cacat sejak lahir. Mengapa? Karena regulasi ini tidak melindungi. Ia hanya mengatur “teknis niaga”, seolah-olah persoalan petani hanya sebatas jual-beli. Yang jauh lebih penting, perlindungan hukum, keadilan dalam penentuan harga, dan hak-hak buruh tani, sama sekali tak tersentuh.
Bayangkan, dalam regulasi yang katanya untuk petani ini, tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan nakal, penentuan grade kualitas tembakau lebih menguntungkan pembeli, dan upah buruh diserahkan pada belas kasihan. Ini bukan regulasi, ini adalah akta jual beli nasib petani! Para mahasiswa dengan lantang menuding, Perda ini jelas menguntungkan pengusaha besar, bukan petani kecil yang berdarah-darah di ladang.
Ultimatum dan Ancaman: Panasnya Bola Salju di Tangan DPRD
PMII tidak hanya datang dengan teriakan, mereka datang dengan solusi dan ultimatum. Mereka menuntut DPRD untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi perda dalam waktu 4×24 jam. Ini bukan batas waktu biasa, ini adalah deadline politik yang menguji keseriusan para wakil rakyat.
Ancaman lebih besar pun dilontarkan: PMII telah menyiapkan kajian akademik untuk draf perda tandingan. Ini adalah tamparan keras bagi DPRD, menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya mengkritik tapi juga menawarkan alternatif yang lebih pro-rakyat. Jika para wakil rakyat ini abai, mereka akan menghadapi gelombang perlawanan yang lebih besar, dengan massa yang lebih banyak, dan isu yang lebih menggigit.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menanggapi aksi ini dengan jawaban yang terasa hampa. “Kami akan pelajari perda ini,” katanya singkat. Kalimat klise ini hanya menambah kegeraman. Bukankah selama ini Perda tersebut sudah seharusnya dikaji dan dipelajari oleh mereka? Jawaban yang samar ini seolah menunjukkan keraguan, atau lebih buruk lagi, keengganan untuk berhadapan dengan kekuatan ekonomi yang menikmati regulasi busuk ini.
Suara mahasiswa dari PMII Sumenep adalah alarm yang membunyikan lonceng bahaya bagi elit politik dan oligarki tembakau. Mereka datang bukan untuk bernegosiasi, melainkan untuk menuntut keadilan. Dan jika tuntutan itu tak dipenuhi, badai revolusi yang lebih besar bisa saja pecah, mengubah stabilitas politik Sumenep menjadi arena pertempuran antara rakyat dan penguasa.


















