
Oleh: Syafrudin Budiman SIP (Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Politik Universitas Nasional)
BAB I PENDAHULUAN
Demokrasi Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, seperti musyawarah untuk mufakat dan gotong royong, serta mengutamakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama. Konsep ini menekankan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang juga tercermin dalam pelaksanaan pemilu yang bebas dan berkala serta adanya kebebasan pers dan partai politik.
MPR dan DPR dibentuk sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan prinsip permusyawaratan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, berakar dari UUD 1945 untuk merepresentasikan rakyat dan daerah. DPR berfokus pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara MPR berperan dalam perubahan konstitusi dan pelantikan presiden.
Transformasi Lembaga Pasca-Reformasi
Pasca-reformasi, keduanya mengalami perubahan kedudukan menjadi setara dengan lembaga negara lainnya, meninggalkan status MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Latar belakang mendalam mengenai MPR dan DPR:
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat): Diusulkan oleh Moh. Yamin untuk mencerminkan sifat khas masyarakat Indonesia yang mengutamakan permusyawaratan.
Posisi Awal: Berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebelum reformasi, MPR berwenang menetapkan UUD, GBHN, dan memilih Presiden/Wakil Presiden.
Pasca-Amandemen: MPR kini terdiri dari anggota DPR dan DPD (bikameral), dengan fokus pada perubahan UUD, pelantikan presiden, dan tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat): Lahir pada 29 Agustus 1945, tak lama setelah Proklamasi, sebagai perwujudan perwakilan rakyat.
Amandemen UUD 1945 (1999-2002) mengubah struktur ketatanegaraan, menjadikan MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, dan BPK memiliki kedudukan sejajar untuk menciptakan mekanisme checks and balances. Keberadaan MPR dan DPR dimaksudkan untuk menjamin kehidupan demokrasi, mewakili kepentingan rakyat dan daerah, serta memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai konstitusi.
BAB II PEMBAHASAN
Masa Orde Lama (1959–1966)
Pada awal masa Orde Lama, MPR belum dapat dibentuk secara utuh karena gentingnya situasi saat itu. Hal ini telah diantispasi oleh para pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 (pra Amendemen). Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan mendasar atas kedudukan KNIP sebagai embrio MPR yang diserahi kekuasaan legislatif.
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan Konstituante dan membentuk MPRS. MPRS saat itu terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong ditambah utusan daerah dan golongan yang jumlahnya ditetapkan oleh Presiden.
Masa Orde Baru (1966-1998)
Pada masa Orde Baru, MPR menjadi pusat kekuasaan politik yang sangat kuat di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. MPR memiliki wewenang menetapkan Presiden/Wakil Presiden serta mengesahkan GBHN. Namun, peran MPR sering dikritik karena dianggap sebagai alat legitimasi kekuasaan tanpa adanya mekanisme check and balance yang memadai.
Masa Reformasi (1999–sekarang)
Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga lainnya. Kedaulatan rakyat kini dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, bukan lagi sepenuhnya oleh MPR.
Tugas dan Wewenang MPR Saat Ini:
Mengubah dan menetapkan UUD: Dengan syarat usulan 1/3 anggota dan persetujuan 50% + 1 anggota.
Melantik Presiden dan Wakil Presiden: Hasil pemilihan umum langsung.
Memberhentikan Presiden: Berdasarkan usul DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Memilih Wakil Presiden: Jika terjadi kekosongan jabatan dalam masa jabatannya.
Keanggotaan: MPR periode 2019–2024 berjumlah 711 orang (575 Anggota DPR dan 136 Anggota DPD). Mereka memiliki hak imunitas, protokoler, serta kewajiban memegang teguh Pancasila dan menjaga keutuhan NKRI.
BAB III Peran DPR RI di Tiga Era
Peran DPR RI berevolusi signifikan:
Era Orde Lama: Peran cenderung lemah dan berada di bawah dominasi eksekutif/Presiden.
Era Orde Baru: Berfungsi sebagai “Stempel” (Rubber Stamp) untuk melegitimasi kebijakan pemerintah.
Era Reformasi: DPR memiliki peran sangat kuat sesuai Pasal 20A UUD 1945 (Legislasi, Anggaran, Pengawasan) sebagai mitra sejajar eksekutif.
Daftar Pustaka:
1. https://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat_Republik_Indonesia
2. https://vs-dprexternal3.dpr.go.id/index.php/politica/article/view/299/235
3. https://news.detik.com/berita/d-3003674/beda-dpr-dari-masa-sukarno-soeharto-dan-reformasi
4. https://nasional.kompas.com/read/2022/10/23/05220011/sejarah-dan-dinamika-dpr?page=all
5. https://www.ilmupedia.co.id/article/Article-Education-Sept25/
Catatan Redaksi / Disclaimer: Seluruh isi tulisan, termasuk gambar/video dalam rubrik Opini ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi penulis. Redaksi Madura Expose tidak bertanggung jawab atas isi, kebenaran data, maupun dampak hukum yang ditimbulkan oleh substansi tulisan ini. Pemuatan artikel ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menyediakan ruang demokrasi dan kedaulatan berpikir bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)